Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 16 Maret 2022, 10:35:00 AM WIB
Last Updated 2022-03-16T03:35:54Z
BERITA UMUMNEWS

Terdakwa" Teddy Tjokrosaputro Jalani Sidang Perdana, Perkara Tipikor & TPPU di PT. ASABRI (Persero)

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com- Pada Selasa 15 Maret 2022 pukul 10:15 WIB bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Terdakwa TEDDY TJOKROSAPUTRO menjalani sidang perdana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019 dengan agenda persidangan yakni Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 


Adapun Terdakwa Teddy Tjokrosaputro didakwa dengan dakwaan sebagai berikut: 


Kesatu. Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dan Kedua. Primair: Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Subsidiair: Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP." pungkasnya. ( Redaksi)


Sumber" Kejaksaan RI.