Advertisement
SURABAYA,MATALENSANEWS.com- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejati Sumatra Barat berhasil mengamankan DPO Pensiunan PNS Kasus pidana Korupsi asal Kejati Sumatra Barat.
Terpidana Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko berhasil diamankan di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18 pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 pukul 14.10 WIB.
Selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa ke Rutan Kejati Jatim untuk proses lebih lanjut
Terpidana Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko (62th) yang merupakan mantan Kepala Bapeda Kepulauan Mentawai pada saat menjabat telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan seleksi terhadap Rencana Anggaran Satuan Kerja yang kemudian diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri dari Pembuatan Situs Web, Pelatihan Operator, Access situs, dan Promosi yang telah menyebabkan kerugian keuangan Negara.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana.
Bedasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjohjoko M.Sc.Eng dengan pidana penjara selama 1tahun, dan pidana denda sebesar lima puluh juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga (3) bulan.
Dalam hal ini setelah dilakukannya penyelidikan secara intensif oleh kedua Tim Tabur berhasil mengamankan DPO Kasus Pidana Korupsi Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko,
Selanjutnya DPO dibawa tim tabur ke Kejati Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Seperti diketahui, melalui program Tabur Kejaksaan, Kejaksaan RI mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatanya karena tidaka ada tempat yang aman bagi para buronan." pungkasnya. ( Redaksi)
Sumber" Kejaksaan RI.