Advertisement
HALSEL,MATALENSANEWS.com- Ke-2 (Dua) Oknum penyidik di lingkup Reserse Satreskrim Polres Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara diduga kuat memeras anggaran pembangunan Mesjid Jutaan Rupiah.
Kedua Polisi tersebut yakni Bripka AU dan Bripka HH merupakan Penyidik Unit ll Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan.
Hal ini di sampaikan Warga Masyarakat Desa Wayamiga Kecamatan Bacan Timur (Halsel) yang enggan menyebutkan namanya pada salah satu awak Media online biro Halmahera Selatan, telah membenarkan kedua oknum pelaku mendatangi korban mengatasnamakan Kasad Reskrim dan memberikan ancaman mempolice line alat berat (Exavator) pada hari sabtu taggal 12 februari 2022 sekitar jam 12 siang.
Kemudian sekitar pukul 15:00 Wit, kedua oknum pelaku meminta Oprator Exksavator menghadap ke Polres guna membicarakan penawaran bagi hasil penjualan material agar alat berat tidak di police line." Kata (Warga). Senin 28/02/2022 sekira pukul 09:00 Wit.
Warga membeberkan, Saat itu kedua pelaku meminta Per 1 ret kubit seharga Rp.10.000.00 ( Sepuluh ribu) dan uang tunai sebesr Rp.10.000.000.00 ( Sepuluh juta ) dengan alasan cendramata buat Kapolres pindah tempat,,
Akibat rasa takut dan berbagai penekanan membuat Oprator memenuhi permintaan memberikan uang muka sebesar Rp.5.000.000,00.- ( Lima juta) pada hari minggu tanggal 13 Februaru 2022, sekitar pukul 13:00 Wit, siang.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 februari tahun 2022, Pelaku mendesak Oprator memberikan tambahan uang sebesar Rp.5.000.000,00 ( Lima juta) tetapi Oprator belum punya uang,
Sehingga pada hari senin tanggal 21 februari tahun 2022 sekitar pukul 16:00 Wit, Oknum pelaku mengeluarkan surat panggilan klarifikasi yang ditujukan ke Oprator dengan Nomor surat: B/179/ll/2022/Reskrim." Ungkap (Warga).
Lanjut dia. Padahal kata Warga, Uang tersebut hasil penggalangan dana dari penjualan Material berupa tumpukan tanah liat di lahan kebun yang dijual untuk keperluan pembangunan Masjid.
Kebutulan di lokasi lahan, selain sampah ada tumpukan material berupa tanah liat, sehingga bingung mau buang ke mana, sebab sekitar lokasi kebun ada kebun tetangga juga.
Jadi saya sebagai pemilik lahan ada inisiatif untuk melaporkan ke pihak desa dan panitia Pembagunan mesjid yang sebentara butuh dana untuk bangunan fandasi Mesjid yang membutuhkan anggaran besar,
Maka itu ada kesepakatan antara saya selaku pemilik lahan dengan pemerintah desa dan panitia Mesjid. Desa menyetujui dan mengeluarkan surat izin normalisasi lahan, kebutulan Alat berat punya orang yang masih nggangur jadi saya pakai." Jelas (Warga).
Sambung Warga, masyarakat saat ini sangat resah atas sikap Arogansi dari oknum polisi telah mengambil uang mesjid yang di cari dengan susah payah." Kesal (Warga).
"Sebentara Oprator Exavator "Bapak Hasan Nudin di konfirmasi mengatakan benar apa yang di sampaikan Warga. Di sampaikan Warga memang benar, awalnya saya kasih Rp.500.000 (Lima ratus ribu) dan yang kedua di kasih Rp.5.000.000, 00 (Lima juta) di kasih ke Bripka HH di Rumahnya beralamat di Desa Marabose Kecamatan Bacan (Halsel).
"Hal ini saya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh lagi karena saya merasa terancam jadi saya akan sampaikan lebih dalam lagi terkait masalah ini bila saya di kuasa Hukum dan mendapat jaminan keselamatan." Pinta (Hasan).
"Terpisah, Kasad Reskrim Polres (Halsel) Inspektur Polisi Satu 'Aryo Dwi Prabowo, STK,SIK saat di konfirmasi diruang kerjanya mengatakan, dirinya tidak mengetahui Galian C di Desa Wayamiga. Silahkan tanyakan ke penyidik yang bersangkutan karena saya tidak tahu persoalan itu." Kata (Aryo) Selasa, 01/03/2022.
Selanjutnya. disampaikan Bripka AU, bahwa benar di Desa wayamiga ada kegiatan Galin C dan kami sudah memanggil Oprator Exavator tetapi yang bersangkutan tidak datang. Kalau terkait uang kami tidak tahu jadi nanti kami panggil ulang Oprator dan pihak-pihak yang terkait agar di pertanyakan, uang tersebut di serahkan ke siapa." Kata (AU). Press rilis tim di Halsel melalui pesan via WhatsApp pada Media ini. Selasa, 01/03/2022.
(Jek/Redaksi)