Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 23 April 2022, 6:23:00 PM WIB
Last Updated 2022-04-23T11:23:23Z
INVESTIGASINEWS

Ada 4 Proyek di Duvo, Diduga Anggaran Prabot DAK 2021 Habis Di Rampok, Penyidik Tipikor Kejari Taliabu Usut Tuntas

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com- Dugaan Sarang korupsi terbanyak di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu terdapat 4 ( Empat) Proyek yang terletak di lokasi dusun Duvo Kecamatan Taliabu barat diantaranya;


Satu, Proyek pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Beserta Perabotnya SD Negeri Dufo (3 Ruang) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 lalu itu, dengan nilai kontrak Sebesar Rp 795.147.813,98.- ( Tujuh ratus sembilan puluh lima juta lebih) dan masa waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender serta dilaksanakan oleh perusahaan CV.REGAN PRATAMA, yang beralamat di Jl. Metro Kelurahan Jati Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate 


Ironisnya. Pekerjaan dari Tahun 2021 laku Sampai dengan Tahun 2022 ini, terdapat ada bermasalah item pekerjaan yang tidak terpasang seperti; Pemasaran instalasi listrik ( Meteran lampu), Pengadaan Prabotnya ( Tidak ada) dilokasi sekolah.


Kedua, Proyek pekerjaan Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya SD Negeri Dufo, Kecamatan Taliabu barat, yang dilaksanakan oleh perusahaan CV.Sentosa Star, yang beralamat di Bukit Durian Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan - Halmahera Tengah (Kab.) - Maluku Utara, dengan total nilai kontrak kerja Sebesar Rp 242.013.593,92.- ( Dua ratus empat puluh dua juta lebih) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 lalu. 


Berdasarkan kontrak nomor: 425/14.SPn/DISDIK-PT/2021, Tanggal 22 Juli 2021, lalu dan massa waktu pelaksanaan 150 hari kalender. Namun sampai dengan Tahun 2022 ini, Pekerjaan Prabotnya ( Tidak ada), instalasi listriknya (tidak ada).


Ketiga, Pekerjaan Proyek Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya di SD Negeri Dufo yang dilaksanakan oleh CV. GLOBAL SARANA KONSTRUKSI, dengan total nilai kontrak kerja Sebesar Rp. 258.224.942,08.- ( Dua ratus lima puluh delapan juta dua dua puluh empat ribu rupiah) sesuai kontrak nomor; 425/16.SPn/ DISDIK-PT/2021, tanggal 22 Juli 2021 lalu itu. Diketahui bahwa ada beberapa item pekerjaan yang belum dipasang seperti: Pengadaan Prabot, Pemasangan instalasi listrik, terdapat ada 14 buah kaca belum juga terpasang pada bingkai jendela nya.


Keempat, Proyek pekerjaan Pembangunan Perabotnya SD Negeri yang berlokasi di dusun Dufo, Desa Talo Kecamatan Taliabu barat tersebut yang dilaksanakan oleh perusahaan CV. FEROLAN MITRA KONSTRUKSILUK, yang beralamat di Sagu, Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah.


Dimana dalam Pekerjaan Proyek Pembangunan Perabotnya SD Negeri Duvo, dengan total nilai kontrak kerja Sebesar Rp248.297.371,80.- ( Dua ratus empat puluh delapan juta lebih) sesuai nomor kontrak 425/15.SPn/DISDIK-PT/2021, Tanggal 22 Juli 2021 dan Bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK) Tahun Anggaran 2021 lalu. Berdasarkan massa waktu pelaksanaan 150 hari Kalender. 


"Diketahui, terdapat 13 buah kaca yang belum juga terpasang dalam bingkai jendela, Prabotnya juga belum ada dilokasi sekolah dan instalasi listrik ( meteran lampu) belum di pasang." Pungkas Ketua DPC-GPM Pulau Taliabu ( Lisman) pada media ini. Rabu, 23 April 2022.


Bung Dulex, mengatakan bahwa keempat proyek yang berlokasi dusun Duvo tersebut diduga kuat pihak pihaknya yang telah melakukan praktek tindak pidana korupsi atas pengadaan prabotnya dan item pekerjaan lainnya yang tidak sesuai spesifikasi tehnis atau tidak sesuai RAB. 


Padahal pekerjaan proyek tersebut dikerjakan oleh pihak kontraktor dari tahun 2021 lalu itu, Seharusnya sudah selesai ditahun lalu. Kenapa hingga di Tahun 2022 ini koh masih juga tak bisa diselesaikannya.


Untuk itu. DPC-GPM Pulau Taliabu mendesak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu melalui Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Tak boleh diam ditempat. 


"Harus bertindak tegas dan apabila ada indikasi penyelewengan dana pemerintah baik APBD/APBN yang dilakukan oleh para pejabat dikarenakan menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya, maka baiknya harus dilakukan penindakan dari penegak hukum untuk tercapainya supremasi hukum juga adanya rasa keadilan yang menjadi EFEK JERAH nanti kedepannya." tegas Bung Dex


( Jek/Redaksi)