Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 07 April 2022, 10:43:00 PM WIB
Last Updated 2022-04-07T15:43:05Z
BERITA UMUMNEWS

Alih-alih Menjaga Kenyamanan Guru, DPC-GPM Sebut Kadisdik Taliabu Bersikap Tak Peduli Terhadap Hak-hak & Tunjangan Guru

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com - Arti pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara adalah daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakat.


Dalam Undang Undang No 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat (1) menyebutkan, ”Pendidikan adalah usaha sadar dan terrencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.


"Dan muara dari semua definisi-definisi dari berbagai sumber berbeda itu telah termaktub dalam Undang Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yang berbunyi “mencerdaskan kehidupan bangsa” adalah definisi sekaligus spirit dari tujuan pendidikan itu sendiri." Ungkap Lisman selaku ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu pada media ini. Jumat, 08 April 2022.


Kata Bung Dex, Salah satu faktor yang mempengaruhi tercapainya tujuan pendidikan antara lain adalah Pendidik dengan segala hal ihwalnya. Pendidik atau GURU adalah faktor utama yang mempengaruhi keberhasilan pendidikan. 


Guru adalah aktor inti yang mengendalikan semua kegiatan belajar mengajar di ruang ruang belajar. Guru adalah sebuah profesi yang unik, karena mereka yang memiliki profesi itu akan bekerja dan menghadapi benda hidup, yang memiliki pikiran dan perasaan sendiri. 


Tiga puluh (30) siswa yang ada di dalam sebuah ruangan, maka guru akan menghadapi 30 karakter dengan latar-belakang, potensi, cita-cita dan keinginan yang berragam. 


Itu semua membutuhkan keahlian dan kualifikasi yang harus dimiliki seorang guru, terutama kesabaran dan ketabahan serta suasana emosional yang stabil yang harus dijaga dan dipertahankan selama jam jam sekolah.  


Dia, mengatakan bahwa lingkungan kerja yang aman dan nyaman secara psikologi akan sangat mempengaruhi perilaku kerja dan pada akhirnya berimplikasi pada tingkat keberhasilan pencapaian target-target pekerjaan. Perasaan aman dan nyaman itu dapat dilihat dari sisi ekonomis, politis, hubungan antar pribadi dan faktor situasional tertentu. 


"Dari sisi ekonomis antara lain terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan mendasar dan tingkat kepuasan terhadap besaran insentif atau imbalan atau gaji. Sebagai sebuah profesi, hal itu juga tentu berlaku pada guru." ujarnya.


Lebih lanjut. Di Malaysia, seorang guru akan melewati test psikologi rutin setiap periode waktu tertentu. 


Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa guru yang membimbing siswa siswanya dalam ruang ruang belajar benar benar berada dalam kondisi kejiwaan yang prima sehingga langkah langkah yang dilakukan selama memimpin kegiatan belajar mengajar terkontrol dengan baik.


Satu kekeliruan yang dilakukan seorang guru di dalam kelas, akan berakibat fatal bagi satu generasi. 


"Pemerintah Malaysia paham akan hal itu, dan mereka tidak akan mempertaruhkan masa depan generasi mereka dan nasib bangsanya hanya karena memperturutkan hawa nafsu menyalahgunakan anggaran pendidikan demi keuntungan dan kenyamanan pribadi atau golongan." cetusnya.


Sambung dia. Berangkat dari pemikiran itu dan melihat fakta yang ada, maka Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Taliabu menilai bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Dinas Pendidikan secara mentah-mentah telah mengkhianati amanat dari Undang Undang Dasar 1945 dan regulasi tentang pendidkan nasional. 


Alih-alih menjaga kenyamanan guru, mereka justru bersikap tidak peduli terhadap hak-hak dan tunjangan guru.


Selama beberapa bulan terakhir, guru-guru ASN daerah Kabupaten Pulau Taliabu didampingi PGRI dan GPM telah berkali-kali mendatangi Dinas Pendidikan untuk mempertanyakan perihal penyaluran tunjangan-tunjangan guru yang belum tersalurkan. 


Misalnya Tambahan Penghasilan atau dengan istilah umumnya disebut Tunjangan Non-Sertifikasi yang menurut pengakuan beberapa orang guru ASN sudah 3 (tiga) tahun tidak pernah lagi direalisasikan. 


"Lalu ada lagi beberapa guru penerima Tunjangan Profesi yang haknya ditilap satu triwulan, dengan alasan yang terkesan berbelit-belit. Begitu juga dengan TPP yang dalam istilah regulasi." Kesal Bung Dex


( Jek/Redaksi)