Advertisement
TALIABU,MATALENSANEWS.com-Dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu yang di nahkodai oleh Citra Puspasari Mus, selaku Pengguna Anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK) di Tahun 2021, lalu.
Pasalnya. Pekerjaan Proyek Pembangunan Ruang Laboratorium Beserta Prabotnya SMPN 2 Satu Atap Desa Kasango Kecamatan Taliabu barat laut ( TBL) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu Tak kunjung selesai selesai dari Tahun 2021 hingga pertengahan 2022, ini.
Dimana. Pekerjaan Proyek Pembangunan Ruang Laboratorium Beserta Prabotnya SMPN 2 Satu Atap Desa Kasango Kecamatan Taliabu barat laut yang dilaksanakan oleh CV. BANGGAI RAYA.
Berdasarkan nomor kontrak:424/34.SPn/Disdik.PT/2021, Tanggal 31 Juli 2021, dan Total nilai Kontrak Kerja Sebesar Rp 746.309.000,00.- ( Tujuh ratus empat puluh enam juta tiga ratus sembilan ribu rupiah). Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK) Tahun 2021, Serta massa waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender.
Ironisnya lagi. Proyek tersebut terdapat beberapa aitem juga belum dikerjakan seperti pemasangan pintu jendela, pemasangan instalasi listrik, Meteran lampu, pemasangan instalasi air, pemasangan palafon juga belum tuntas dan pengadaan prabotnya atau meubelairnya.
Oleh Sebab itu. Ketua Dewan Pembina Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis ( DPC-GPM) Pulau Taliabu meminta Kepolisian Repoblik Indonesia daerah Polda Maluku Utara melalui Penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Segera untuk melayangkan surat panggilan terhadap kepada Citra Puspasari Mus Selaku Pengguna Anggaran di sejumlah Proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.
Dan Kontraktor, Penjabat pembuat komitmen ( PPK), Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP) serta Unit Layanan Pengadaan ( ULP) mereka mereka inilah harus di periksa." Ungkap Asrarudin. pada media ini. Minggu, 17 April 2022.
Dikatakan Bus Asra, bahwa proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu ini banyak terindikasi mulai dari perencanaan yang abal-abal, proses lelangnya diatur untuk orang-orang yang telah dipilih, juga pelaksanaan yang patut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang menjadi tanggung jawab dalam kontraknya.
Dan terlebih pastinya sudah tidak sesuai dengan amanat undang-undang no 28 tahun 1999 yakni penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN. Sehingga kuat dugaan telah melanggar UU korupsi.
Sambung dia, Pemerintah dapat mewujudkan pembangunan sesuai dengan harapan rakyat harus adanya keterbukaan yakni pasal 3 UU no 28 tahun 1999 diatas.
Dan apabila ada indikasi penyelewengan dana pemerintah baik APBD/APBN yang dilakukan oleh para pejabat dikarenakan menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya, maka baiknya harus dilakukan penindakan dari penegak hukum untuk tercapainya supremasi hukum juga adanya rasa keadilan yang menjadi EFEK JERAH nanti kedepannya." tegas Bung Asra
( Jek/Redaksi)