Advertisement
SEMARANG,MATALENSANEWS.com- Ditresnarkoba Polda Jateng bersama BNNP dan Ditjen Bea Cukai menggelar Pers Rilis Pemusnahan barang bukti Narkoba berupa 20 kg ganja kering dan 4 kg Sabu. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan selama Ops Bersinar Candi 2022 oleh Ditresnarkoba Polda Jateng yang bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian dan turut dihadiri oleh Kepala BNNP Brigjen Pol Purwo Cahyoko, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Bp. Anton Martin, serta perwakilan dari pihak Kejaksaan Negeri Semarang.
Dalam keterangan persnya, Dirresnarkoba mengungkapkan narkoba jenis Ganja diamankan dari tersangka berinisial P yang termasuk dalam jaringan peredaran narkoba Jawa-Sumatra-Kalimantan.
“Ganja tersebut berasal dari Aceh. Rencana akan dikirim ke Kalimantan melalui Jawa. Modus yang digunakan tersangka ini mengirim ganja dalam kemasan kardus melalui jasa expedisi dengan memalsukan datanya sebagai sparepart mobil,” ungkap Lutfi Martadian.
Kasus selanjutnya yang diungkap adalah pengungkapan upaya peredaran 4kg Sabu diselipkan dalam jendela kusen kayu. Penemuan barang haram tersebut bermula dari informasi dari Bea Cukai Tanjung Emas tentang adanya paketan yang berisi narkotika jenis sabu.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba dengan mengirim tim untuk penyelidikan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Bp. Anton Martin mengungkapkan barang temuan tersebut berasal dari luar negeri yang diselundupkan ke Indonesia.
“Barang tersebut kiriman TKI yang dikirim dari luar negeri dengan jalur Malaysia ke Indonesia,” ungkapnya.
Hasil tes yang dilakukan oleh tim Labfor Polda Jateng saat pers rilis menunjukkan barang-barang tersebut positif berjenis Ganja dan Sabu.
Setelah dilakukan pengambilan sampe guna proses hukum, terhadap barang haram tersebut selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar menggunakan Incenerator pada suhu 1200°C.
Usai pemusnahan, Kepala BNNP Brigjen Pol Purwo Cahyoko menyampaikan pada media bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk sinergitas dan komitmen bersama antara Polri dengan Instansi terkait dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalagunaan narkotika.
“Bahwa narkotika ini dalam pencegahannya tidak bisa sendiri, perlu adanya upaya melalui sinergitas bersama baik dari Polri, Cea Cukai, BPOM, POM TNI, Pemda, dan peran serta dari masyarakat. Media juga berperan melalui edukasi pada masyarakat mengenai bahaya narkoba,” tutur Brigjen Pol Purwo Cahyoko.(Aris/Red)