Advertisement
TALIABU,MATALENSANEWS.com- Diduga kuat Kepala Manusia bersifat iblis telah merampok Anggaran Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021, lalu di Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu.
Sebab proyek pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) tiga ruangan (3 Ruang) Beserta Perabotnya SMP Negeri 2 Satu Atap yang berlokasi di Desa Kasango Kecamatan Taliabu Barat Laut pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu hingga saat ini masih terbengkalai
Ironisnya. Pekerjaan proyek tersebut dikerjakan mulai dari tahun 2021 hingga awal bulan April 2022, masih juga terbengkalai dilokasinya dan banyak aitem pekerjaan tidak dilaksakan
Dimana dalam proyek pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) tiga ruangan (3 Ruang) Beserta Perabotnya SMP Negeri 2 Satu Atap yang berlokasi di Desa Kasango Kecamatan Taliabu Barat Laut itu bersumber dari Anggaran Dana Alokasi Khusus dari Tahun 2021 lalu itu sebesar Rp 1.079.154.715,36.- ( Satu miliar lebih). dan anggaran sebesar itu sudah ludes dimakan oleh Tikus- tikus berdasi yang ada dalam Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu itu
"Pekerjaan Proyek tersebut diketahui dilaksanakan CV. Nusa Utara Mandiri, yang beralamat di Perumahan Poligriya Indah Blok G No 18 Kelurahan Kairagi - Manado (Kota) - Sulawesi Utara." Ungkap Lisman Selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu pada Media matalensanews.com, Minggu, 17 April 2022.
Untuk itu. DPC-GPM Pulau Taliabu mendesak Kepolisian Repoblik Indonesia daerah Polda Maluku Utara lewat Penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Segera untuk mengusut tuntas banyak proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu diduga kuat Anggarannya sudah dikorupsi oleh pejabat yang berwewenang didalamnya.
"Sebab, Anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK) Tahun 2021 lalu itu, yang telah diteranfer oleh pemerintah pusat dengan tujuan dipergunakan untuk proyek pembangunan sekolah. Malah pejabat yang bersangkutan membiarkan pekerjaan proyek tersebut hingga terbengkalai alias tidak jadi. Karena anggaran tersebut sudah rampok habis." Kata Bung Dex.
Selanjutnya. DPC-GPM Pulau Taliabu juga mendesak Penyidik Tipikor Polda Maluku Utara Segera Untuk menerbitkan surat pemanggilan terhadap Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, Citra Puspa Sari Mus selaku Pengguna Anggaran ( PA) DAK tahun 2021 lalu itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP) serta Unit Layanan Pengadaan ( ULP) harus diperiksa.
"Apabila ada indikasi penyelewengan dana pemerintah baik APBD/APBN yang dilakukan oleh para pejabat dikarenakan menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya, maka baiknya harus dilakukan penindakan dari penegak hukum untuk tercapainya supremasi hukum juga adanya rasa keadilan yang menjadi EFEK JERAH." tegas Bung Dex
Berita ini diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu Citra Puspa Sari Mus, belum dapat dikonfirmasi.
( Jek/Redaksi)