Advertisement
Sidoarjo,MATALENSANEWS.com - Salah satu Aktifis Penggiat Hukum Mahkamah Kebenaran, menjunjung tinggi persamaan hak dimuka hukum, Guntual Laremba menyebutkan jangan pernah takut menyuarakan kebenaran walau kadang ada saja orang yang tidak senang.
Saya tidak takut mengatakan DUNGU Kepada wakil ketua MA bidang Yudisial dialah yang memutus perkara kasasi, pertimbangan putusannya tidak pakai hukum sesuai ketentuan UU yang sah,
ini pasti pihak pelapor memberi uang sogok, saya akan terus suarakan melawan putusan bodoh tersebut.
Saya tidak segan-segan mengatakan kalau mereka-mereka sudah menghianati sumpah janji hakim dan korpsnya, demikian halnya dengan Jaksa penelitian selaku pengendali prapenuntutan.
"Institusi KEJAKSAAN tercoreng, itulah saya katakan penghianat yang diikuti oleh Jaksa Agung, demi menyuarakan kebenaran yang ada buktinya bukan hoax, NADI takutku sudah putus." kesalnya
Sambung Ia." Mereka pantas disebut sebagai penghianat Negara dan Penghianat Institusinya sendiri, digaji diberi fasilitas oleh negara semua dari uang rakyat disumpah untuk bekerja benar dan jujur, tetapi mereka masih mempertontonkan Industri Hukum." tulis Guntual Laremba, pada akun Facebook beberapa hari lalu itu. Jumat 1/4/2022.
Selain itu juga. Akhirnya pak JAKSA AGUNG meneyebutkan bahwa apa yang saya sampaikan dalam postingan Guntual Laremba berapa hari lalu itu terkait penghianat perusak citra JAKSA demikian halnya dengan Industri Hukum yang disampaikan pak Mahfud yang memutarbalik perkara yang benar dibuat jadi salah, yang salah dibenarkan, bukti kesalahan orang yang dibenarkan dibuang atau disembunyikan.
"Sedangkan bila ingin memenjarakan pada orang yang benar, dibuatkan pasal barunya meskipun itu karangan, contoh kasus tersebut adalah terkait saya melaporkan pembukuan ganda BPR Jati Lesatari yang menurut OJK mereka salah, tapi hakim pengadilan memyendupkan saksi ahli OJK yang tak pernah hadir dalam sidang, lalu bebas, sementara saya dicari carikan kesalahan melalu Gelar saya dibuat jadi industri hukum, Alhamdulillah sidang PK sudah selesai." jelasnya.
Tambah, Guntual Laremba minta Presiden Joko Widodo, Prof Dr Mahfud MD for President RI, Jaksa Agung RI, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI), Kantor Kepala Staf Kepresidenan dan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Meskipun terkadang ada yag tidak suka dan berujung pada pelaporan, tetapi sebagai bentuk kepedulian kita pada kesemberawutan hukum, sebagai masyarakat yang memiliki tanggung jawab, mari kita ikut berperan aktif meluruskan yang bengkok menkritisi yang tak pantas, jangan takut sepanjang punya bukti dan tidak tendensius.
"InsaAllah pasti bermanfaat, setidaknya saya sudah punya sumbangsi dengan lahirnya Restorative Justice dan Industri Hukum, selanjutnya istilah penghianat Institusi, silahkan mencoba ngga usah takut." tandasnya.
(**)