Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 13 April 2022, 5:52:00 PM WIB
Last Updated 2022-04-14T13:09:01Z
NEWSRegional

LMPI Kota Salatiga Soroti dan Pantau Proyek Siluman

Advertisement


SALATIGA,MATALENSANEWS.com-Ketua Marcab Kota Salatiga LMPI,Arief Satriasmoro, menyoroti dan memantau beberapa proyek di wilayah Kota Salatiga, Rabu (13/4/22).


Salah satunya,Pemasangan plang papan proyek karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pe­merintah dan melanggar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik., terang Arief S.


Disisi lain Arief S selaku ketua LMPI Kota Salatiga, menyampaikan apresiasinya kepada pihak terkait dan pelaksana Pembangunan Pagar Depan SD MARSUDIRINI 77 Kota Salatiga.


Pasalnya, di lokasi proyek terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang, juga asal dana anggaran yang dipakai.


Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang - Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.


Menurut Arief S, pemasangan papan proyek adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap kontraktor atau pemenang lelang. Jika mereka tidak memasang papan plang proyek, berarti mereka sudah melanggar Undang Undang.


"Proyek pemerintah itu harus memasang papan plang pada lokasi pekerjaan. Salah satu tujuannya adalah masyarakat bisa sama sama mengawasi jalannya proyek pembangunan yang dikerjakan para kontraktor.


Arief S berharap, pengawasan dari DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Kota Salatiga mewajibkan  pelaksana memasang papan nama.Karena biasanya mereka sengaja tidak memasang papan plang diduga agar masyarakat sulit mengontrol dan mengawasi pekerjaan pemerintah.


Kontraktor seperti itu seharusnya mendapatkan sanksi dari pemerintah kota Salatiga, khususnya DPU. "Kemana pegawai dari DPU. Seharusnya DPU Kota Salatiga lebih aktif dalam mengawasi setiap pekerjaan yang di kerjakan pemenang. 


Arief S juga menyayangkan kontraktor yang tidak mengindahkan keselamatan para pekerja. "Menggunakan alat pengaman diri seperti masker anti covid, rompi, helm, ataupun sepatu." Karena setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).


"Setiap kontraktor harus memikirkan keselamatan dan kesejahteraan kerja para pekerja. Kontraktor jangan semaunya sendiri. Kami LMPI Kota Salatiga akan memantau dan memonitoring kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintahan di Kota Salatiga yang tidak mengindahkan aturan, akan kami adukan ke DPU agar diberikan sanksi," pungkas Arief S.(Tiem)