Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 09 April 2022, 3:45:00 PM WIB
Last Updated 2022-04-09T08:45:22Z
NEWSPERISTIWA

Papan Bunga Atas Nama Tokoh Adat Beliuk Negeri Tua Adalah Tidak Sah

Advertisement

Tokoh adat pelapor dalam kasus perobohan papan bunga

Lampung,MATALENSANEWS.com- Tokoh adat Minangkabau Bumi Jawa, Muhidin Arifin bergelar Sutan Juragan, tokoh adat yang berasal dari jalur keturunan mengatakan bahwa keputusan tokoh adat adalah kolektif kolegial. 


Pendapat ini juga diperkuat Sopiyan Subing, Ketua Adat dari jalur organisasi, dalam penjelasannya kepada media, Sabtu (4/4/2022) pekan lalu.


Kolektif kolegial artinya sistem kepemimpinan yang melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan melalui mekanisme yang ditempuh, musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat kebersamaan.


Perlu diketahui, bahwa tokoh adat berasal dari dua jalur, yakni jalur keturunan dan jalur organisasi.


Sutan Juragan mengatakan papan bunga yang mengatasnamakan Tokoh Adat Bumi Beliuk Negeri Tua itu tidak sah.


"Tidak sah karena bukan keputusan kolektif kolegial artinya tidak melalui Sidang Majelis Tokoh Adat," katanya.


Tokoh lain, Ismail malah mengatakan untuk perdamaian harus mengundang 4 kampung adat.


"Perdamaian harus mengundang empat kampung tokoh adat, yang mana satu kampung bisa lebih dari 30 orang," katanya.


"Warga adat harus dibelikan konsumsi, uang transportasi dan lainnya untuk mengadakan Sidang Majelis Tokoh Adat," lanjutnya.


Selain tidak sah karena bukan keputusan kolektif kolegial, tokoh adat Sopian juga mengatakan tidak mudah mendapatkan atau merekayasa dalam pembuatan papan bunga tersebut.


"Apalagi kalau harus minta persetujuan empat kampung. Tetapi tidak menutup kemungkinan untuk lapor balik misalnya ke Propam Polda Lampung atau Propam Mabes Polri," kata Sopian dengan jelas.(**)