Advertisement
Cilacap,MATALENSANEWS.com– Perempuan berinisial D umur 69 tahun alamat desa Babakan Kecamatan Karang Pucung Cilacap menjadi korban pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia. Seperti yang di sampaikan oleh Kapolres Cilacap dalam Press Conference, Selasa 19 April 2022 di Lapangan SAR Polres Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Rabu, tanggal 09 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 WIB. Di sebuah rumah di dusun Babakan Kec Karang Pucung Kab Cilacap.
“Sewaktu Anak Korban sedang berjualan pakaian ditoko miliknya di genteng Cimanggu, lalu mendapatkan informasi kalau korban yang merupakan Ibu Pelapor dalam keadaan lemas, setelah itu anak korban langsung pulang. Setelah sampai rumah sudah banyak orang, kemudian Anak Korban langsung masuk kedalam kamar depan dan mendapati korban sudan meninggal dunia dengan kondisi luka lebam pada leher, bawah telinga kanan serta lidah menjulur dan tergigit dan mengeluarkan darah, setelah dilakukan pengecekan ternyata perhiasan dan satu unit hanphone merk Oppo A3s tidak ada. Juga uang tabungan yang berisi uang sebesar Rp 5.000.000,- di kamar korban sudah tidak ada. Karena masih merasa syok dan kebingungan sehingga pihak keluarga langsung merawat jenazah korban untuk di makamkan, lalu beberapa waktu kemudian setelah melalui musyawarah keluarga, di sepakati melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cilacap." Ucap Eko
Setelah di lakukan serangkaian penyelidikan dan di lakukan pemeriksaan saksi saksi di TKP dan mendapatkan ada salah satu saksi yg melihat seseorang keluar dari rumah D dengan ciri ciri Laki laki berbadan pendek, gemuk yang memakai jaket hitam, celana jeans biru dan mengendarai sepeda motor jenis tiger berwarna hitam. dan dilakukan penyelidikan terhadap para residivis di kecamatan Karangpucung dan kecamatan cimanggu. Dan di peroleh hasil salah satu residivis yang ciri cirinya mirip dengan pelaku M alias O. akhirnya dapat di tangkap dan diamankan seorang pelaku berinisial M alias O. Dan dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara memukul tengkuk korban dari belakang menggunakan sikut. Kemudian mencekik korban dengan kedua tangannya hingga meninggal.
Selanjutnya tersangka M alias O mengambil 2 buah gelang emas, satu buah kalung emas dan uang di dalam celengan senilai kurang lebih Rp 5.000.000,- serta handphone merk Oppo A3s warna biru milik korban. Dan pelaku juga pernah melakukan pencurian di tempat lain yaitu di SD Wanareja, SD Ciporos Kec Karang Pucung , SD Tayem, SD Pagedangan Kec Lumbir Kab Banyumas, dan SD Gandrungmangu.
Petugas dari pelaku M alias O berhasil mengamankan barang bukti beberapa diantaranya 2 Unit Sepeda Motor, 1 Unit Hanphone merk Oppo a3s, dan barang pembelian dari hasil kejahatan berupa 2 unit printer, 1 Unit CPU, 1 unit Monitor Komputer, 1 unit Keyboard, serta pakaian milik pelaku berupa 1 potong celana jeans, 1 buah jaket warna hitam, dan 1 potong kaos warna hitam.
Atas perbuatan tersangka yang menyebabkan korbanya meninggal dunia maka tersangka dijerat pasal 339 KUHP dan 365 KUHP.(TRI)