Advertisement
MATALENSANEWS.com- Pemerintah telah menetapkan bensin RON 90 atau Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).
Dengan demikian maka Pertalite resmi menggantikan bensin RON 88 Premium sebagai BBM penugasan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyampaikan hal tersebut saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR.
“Bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan atas Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP,” terangnya, Selasa (29/3/2022).
Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan kuota Pertalite pada tahun ini sebesar 23,05 juta kiloliter (KL).
Kemudian realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 tercatat mencapai 4,268 juta KL.
Adapun realisasi tersebut lebih tinggi 18,5 persen dari kuota yang ditetapkan sepanjang Januari-Februari 2022.
Berdasarkan estimasi melalui normal skenario, maka akan terjadi over kuota 15 persen dari kuota normal menjadi 26,5 juta KL di akhir 2022.
Sementara terkait kebijakan baru tersebut, harga jual eceran JBKP jenis Pertalite tidak mengalami perubahan, yakni senilai Rp 7.650 per liter.
Harga tersebut sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Red/**