Advertisement
Ungaran,MATALEBSANEWS.com- Kabupaten Semarang, bisa dibilang jadi "surga" bagi para penambang galian C ilegal.Pasalnya, dari puluhan tambang yang menyebar di berbagai wilayah di Kabupaten Semarang, hanya ada belasan yang telah memiliki ijin pertambangan.
Banyaknya praktik tambang ilegal khususnya yang berada di lahan produktif di Kabupaten Semarang tentu sangat meresahkan.
Dampak akibat tambang ilegal itu tentunya sangat merusak kelestarian alam.Untuk itu pemerintah pun membuat regulasi agar dampak buruk dari proses penambangan itu bisa diminimalkan, bahkan dihindari.
Yang terbaru, regulasi tersebut termasuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam UU tersebut diatur, untuk dapat melakukan penambangan pasir dan batu, setiap orang atau badan wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat.
Yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP yang dimaksud terdiri atas dua tahap, yang pertama adalah IUP Eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
Sedangkan yang kedua adalah IUP Operasi Produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.
Bukan itu saja, dalam UU tersebut juga tercantum kewajiban pihak penambang untuk menyetorkan jaminan reklamasi atau pascatambang.
Selain itu, setelah penambangan selesai, pihak penambang wajib melakukan reklamasi alias pascatambang.
Jika reklamasi tidak dilakukan, maka IUP-nya akan dicabut, uang jaminan reklamasi yang disetorkan tidak bisa diambil kembali, dan dikenakan denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Hasil investigasi Ketua LMPI Kota Salatiga Arief S, terdapat beberapa aktifitas tambang galian C diduga ilegal di beberapa kecamatan di daerah Kabupaten Semarang, terlihat secara terang terangan melakukan aktifitas pertambanganya secara terbuka dan seolah tidak ada ketakutan sedikitpun melakukan aktifitas tambang ilegal.
Seperti halnya di Desa Kalibeji Kecamatan Tuntang, terlihat ada tambang diduga ilegal melakukan aktifitas pertambanganya secara terang-terangan.
Menanggapi Hal tersebut Arif S selaku Ketua LMPI Kota Salatiga sangat prihatin dengan aktifitas tambang galian C, dimana pembiaran tersebut secara terang-terangan dan sangat merugikan masyarakat.
Ia berharap, aparat penegak hukum segera bertindak untuk menertibkan praktik tambang galian C ilegal di Kabupaten Semarang, kususnya di Desa Kalibeji, kecamatan Tuntang.
"Semoga pihak terkait segera bertindak tegas agar warga bisa lega dan tidak sengsara," karena secepatnya LMPI akan segera melayangkan surat kepada dinas terkait dan APH, ujarnya. (GTR)