Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 03 April 2022, 5:07:00 PM WIB
Last Updated 2022-04-03T10:07:23Z
BERITA UMUMNEWS

Tersangka Kasus Penipuan Diduga Kebal Hukum, Natalia Rusli: Bekingan Saya di Kepolisian

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com - Para korban penipuan Natalia Rusli menunggu dengan ketidakpastian kapan Natalia Rusli akan diperiksa sebagai Tersangka di Polres Jakarta Barat. 


Sebelumnya, Natalia Rusli diketahui sebagai seorang yang mengaku lawyer tapi ternyata ijazah sarjana hukumnya tidak terdaftar di Kemenristekdikti dan belum disumpah sebagai advokat ketika menerima lawyer fee dari para korbannya. 


Sampai akhirnya Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No B/377/III/SatReskrim/Res JB Tanggal 15 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Joko Dwi Harsono,SH, SIK selaku Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat. 


Natalia Rusli dalam beberapa kesempatan pernah menunjukkan kedekatan dan beckingan di kepolisian, dan sangat yakin hukum tidak akan dapat menyentuh dirinya. 


Dalam media sosial, Natalia Rusli memamerkan foto dirinya dengan perwira tinggi POLRI. Bahkan dalam instagram story anaknya yaitu Dylan Nathanael, sempat menunjukkan kedekatannya dengan perwira tinggi kepolisian dengan mengumbar foto gelar perkara di Polda Metro Jaya untuk kasus yang akhirnya menjadikan dirinya Tersangka. 


"Saya dikriminalisasi oleh POLRI. Para penyidik di Polres Jakarta Barat tidak kenal saya awalnya. Sekarang sudah dikondisikan sehingga proses hukum bisa dihentikan di Polres Jakarta Barat. 


"Siapa yang tidak kenal saya. Saya ini kuasa hukum Raja Sapta Oktohari, salah satu penguasa dan pejabat negeri ini. Tim saya sudah mengkondisikan Polres agar kasus ini tidak berlanjut. Lihat saja nanti, kekuatan beckingan saya di Kepolisian." ujar Natalia Rusli sambil tertawa. 


Para korban sebagai pelapor yang dimintai keterangan kepada media menyampaikan hal ini. 


"Setelah Natalia Rusli ditetapkan menjadi Tersangka oleh Polres Jakarta Barat, kami heran mengapa mendadak tim penyidik sangat berupaya agar kami berdamai dengan Tersangka melalui upaya Restorative Justice dan sudah ada iming-iming pengembalian kerugian kami dari pihak Tersangka,” ujarnya. 


“Padahal sudah berkali-kali, kami para korban menyatakan tidak ada ‘upaya damai’ dan kami menginginkan  agar proses hukum dilanjutkan dengan pemanggilan BAP sebagai Tersangka tetapi sangat disayangkan sudah 3 minggu berlalu sejak surat penetapan tersangka, 15 Maret 2022 lalu, sampai saat ini belum ada  pemanggilan. Kami benar- benar sangat sedih. Apakah benar yang banyak dikatakan orang bahwa Natalia Rusli ini istilahnya ‘kebal humum’?,” lanjutnya. 


Sebegitu hebatkah Natalia Rusli mampu mengontrol dan mengatur kepolisian? Setelah sebelumnya terbukti dalam gelar perkara yang dishare di media sosial, apakah benar sekarang Natalia Rusli mampu mengendalikan penyidik dan jajaran atasan penyidik sehingga tidak berdaya lagi? Sehingga tidak ada upaya untuk melanjutkan pemeriksaan dan pemberkasan untuk pelimpahan ke kejaksaan? 


“Kami sebagai rakyat kecil benar-benar tidak berdaya," ucap para korban dengan nada sedih. 


Korban lainnya menimpali, "kami para korban Indosurya sangat sedih sudah ditipu Natalia Rusli, sekarang masih harus menghadapi kekebalan hukum dia di Polres Jakarta Barat. Apakah benar ungkapan #NoViralNoJustice? 


“Kami akan mintakan kuasa hukum kami untuk beberkan perkara ini untuk bisa dimasukkan ke dalam acara talkshow kepada masyarakat macam Podcast dengan Deddy Corbuzier ataupun Uyakuya TV atau acara apapun jika memang proses hukumnya tidak bisa berlanjut sampai tahap pelimpahan ke kejaksaan (P21) karena para korban hanya benar-benar ingin meminta keadilan melalui putusan pengadilan,” ungkapnya dalam rilis LQ Indonesia Lawfirm, Minggu (3/4/2022). 


“Apakah memang sekarang keadilan bisa ditransaksikan dengan upaya perdamaian dan menerima penggantian ganti rugi dalam bentuk materi?" ucap mereka dengan penuh kekecewaan. Salah satu korban yang tertipu dugaan sang lawyer bodong ini telah melaporkan ke Polres Jakbar dengan LP No B/3677/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 30 Juli 2021.(**)