Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 24 Mei 2022, 2:13:00 PM WIB
Last Updated 2022-05-24T07:13:25Z
LENSA KRIMINALNEWS

Bareskrim Polri Bekuk Mafia Solar di Wilayah Pati

Advertisement


Pati,MATALENSANEWS.com-Polres Pati lakukan giat press release di TKP penyimpanan Solar Bersubsidi. Pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi yang terjadi oleh Direktorat Tipidter Bareskrim Polri di wilayah Pati, Jawa Tengah, sejak 2021. Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan ke-12 tersangka, Selasa (24/5/22).


Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022), mengungkapkan, pelaku memiliki peran berbeda-beda, MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sebagai sopir mobil yang sudah dimodifikasi mobil heli; MT sebagai sopir mobil yang sudah dimodifikasi mobil heli; SW sebagai sopir mobil yang sudah dimodifikasi mobil heli; FDA sebagai sopir mobil yang sudah dimodifikasi mobil heli; AAP sebagai kepala gudang; MA sebagai sopir tangki kapasitas 24.000 liter; TH sebagai sopir tangki kapasitas 24.000 Liter; JS sebagai pemodal; AEP sebagai sopir mobil yang sudah dimodifikasi  mobil heli; dan S sebagai sopir mobil yang sudah dimodifikasi mobil heli.


Direktorat Tipidter Bareskrim Polri menyatakan, penangkapan tersangka tersebut terjadi pada 18 Mei 2022 di wilayah hukum Polres Pati. Ke-12 tersangka itu diamankan dari tiga tempat berbeda.


TKP pertama di sebuah Gudang yang terletak di Jl. Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.


Yang kedua di Gudang di Jl. Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati. Selanjutnya penangkapan sebuah kendaraan Elf di Jl. Juwana-Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan jakenan Kabupaten Pati Jawa Tengah.


Selain menetapkan 12 tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa BBM Solar total 25 ton, mobil tangki warna putih biru 3 unit, sejumlah toren penampung solar, dan 4 mobil yang dimodifikasi.


Dalam kasus ini, pelaku memperoleh solar dari sejumlah SPBU, lalu menampungnya di gudang penyimpanan. Para pelaku menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi.


Lebih lanjut Kabareskrim menjelaskan, “Menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi kemudian dikirim dan dijual menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter ke kapal-kapal nelayan dan ke kapal tangker Permata Nusantara V", ungkap Kabareskrim.


"Para pelaku menjual BBM solar tersebut dengan harga di bawah harga solar industri, Rp.10.000 sampai Rp.11.000/ liter, sehingga keuntungan yang diperoleh diperkirakan sekitar Rp 4.000 hingga Rp.5.000/ liter," lanjutnya.


Kegiatan tersebut sudah berjalan sejak 2021, dalam setiap harinya perusahaan tersebut dapat mengangkut BBM solar sekitar 10.000 liter hingga 15.000 liter.


"selain penjualan kepada kapal nelayan, dijual juga ke salah satu Kapal tangker PERMATA NUSANTARA V", pungkasnya. (RED)