Advertisement
MATALENSANEWS.com-BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) tengah membuka kesempatan lowongan kerja terbaru 2022.
Kali ini, Bawaslu sedang membuka lowongan untuk masyarakat Indonesia menjadi bagian tim seleksi calon anggota Bawaslu provinsi periode 2022-2027.
Bawaslu membutuhkan 125 orang terbaik untuk 25 provinsi di Tanah Air.
Adapun ke-25 provinsi itu adalah sebagai berikut:
1. Banten
2. DKI Jakarta
3. Sumatera Barat
4. Riau
5. Kepulauan Riau
6. Jambi
7. Bengkulu
8. Sumatera Selatan
9. Kepulauan Bangka Belitung
10. Lampung
11. Jawa Tengah
12. DIY Yogyakarta
13. Jawa Timur
14. Kalimantan Tengah
15. Kalimantan Selatan
16. Kalimantan Timur
17. Nusa Tenggara Timur
18. Nusa Tenggara Barat
19. Sulawesi Utara
20. Gorontalo
21. Sulawesi Tengah
22. Sulawesi Barat
23. Maluku
24. Maluku Utara
25. Papua Barat.
Dari setiap provinsi itu, Bawaslu membutuhkan 5 orang untuk menjadi anggota timsel calon anggota Bawaslu provinsi.
Melansir dari laman resmi Bawaslu Minggu (8/5/2022), berikut adalah kualifikasi dan persyaratannya:
Kualifikasi
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 30 tahun
3. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1)
4. Memiliki pengetahuan mengenai sistem penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu
5. Memiliki integritas
6. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah
7. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota Tim Kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah paling sedikit 5 tahun yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, dan
8. Tidak akan mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Persyaratan
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Fotokopi Ijazah Terakhir
3. Daftar Riwayat Hidup
4. Surat Pernyataan Kesediaan dan Komitmen Menjadi Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi
5. Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
6. Surat Keterangan dari Pengurus Partai bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir, bagi yang pernah menjadi Anggota Partai Politik
7. Surat Pernyataan Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam jangka waktu 5 tahun terakhir
8. Surat Pernyataan tidak sedang dan tidak akan mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten kota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di daerah dan dalam Pemilu yang sama
9. Surat Pernyataan Tidak menjadi calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun
10. Menandatangani Pakta Integritas
Pendaftaran berlangsung hingga 9 Mei 2022 pukul 16.00 WIB.
Bagi yang berminat, silakan kirimkan persyaratan dokumen kamu ke Sekretariat Bawaslu (Biro SDM dan Umum), Jl MH. Thamrin 14, Jakarta Pusat, melalui pos kilat khusus, ataupun melalui e-mail: sdmpembentukan2022@gmail.com.