Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 09 Mei 2022, 7:02:00 PM WIB
Last Updated 2022-05-09T12:02:18Z
BERITA UMUMNEWS

DPC-GPM Desak KPK & Mabes Polri Harus Cepat Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu

Advertisement


BOBONG,MATALENSANEWS.com- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) usai melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi pada Senin, 21 Pebruari 2022 lalu di Mapolsek Taliabu barat atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2017 lalu itu.


"Dalam kasus tersebut, sudah ada satu orang tersangka, yakni Mantan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (BPKD) Pulau Taliabu Agumaswaty Toyib Koten.


Sementara itu, diketahui bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Malut sebelumnya, telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pulau Taliabu kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) di beberapa bulan lalu.


Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Malut, Mohamad Riyanto dihubungi oleh salah satu media online pada bulan lalu itu, sebelumnya membenarkan, pihaknya telah serahkan hasil perhitungan kerugian Negara dalam pengelolaan DD di Kabupaten Pulau Taliabu dengan kerugian Negara sebesar Rp1 miliar lebih.


Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhenis Kabupaten Pulau Taliabu, Lisman menyatakan Kasus dugaan pemotongan DD tersebut dilakukan oleh eks Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah pada Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu Agusmawaty Alias ATK, dan dirinya bahkan sudah dalam status tersangka pada kasus ini.


Bung Dex, membeberkan selaku tersangka, ATK bukannya dilakukan penahanan tapi justru dibiarkan bebas selama bertahun-tahun, bahkan saat ini kembali di berikan kepercayaan oleh Bupati Aliong Mus untuk menduduki jabatan Kepala Dinas dilingkup pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu." bebernya pada awak media ini. Senin, 09 Maret 2022.


Lebih lanjut. Sehingga hal ini, memicu ketidak percayaan publik dan masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu atas kinerja Polda Maluku Utara yang terkesan membiarkan tersangka.


Sebab jelas telah merugikan keuangan negara pada kasus pemotongan DD pada 71 Desa di Kabupaten Pulau Taliabu.


Dugaan pemotongan DD ini diketahui totalnya Sebesar Rp 4 miliar lebih. Kemudian anggaran tersebut ditranfer ke Rekening CV.Syafaat Perdana, pada hari Sabtu, 8 Juli 2017 lalu. CV.Syafaat Perdana, juga diketahui milik ATK sebagai tersangka.


Selain itu. Kabar yang sangat mengejutkan terkait kasus dugaan kuat suap yang dilakukan oleh Eks Kepala (BPPKAD) berinsial A, Sebesar Rp 1,4 miliar di tahun 2020 lalu.


Diketahui dalam kasus dugaan tersebut pada saat itu saudari A melakukan kegiatan gelar rapat bersama dengan puluhan Kepala desa seTaliabu bertempat di ruangan aulah kantor Bupati Pulau Taliabu pada awal bulan tahun 2020.


Usai rapat saudari A telah menyampaikan seluruh kepalah desa harus menerima uang per Kepala Desa sebesar Rp 20 juta. 


"Dari uang sebesar itu katannya sisa anggaran perjalanan dinas pada saat keberangkatan kegiatan ke jakarta di tahun 2017 lalu, itu dalam berkaitan dalam kasus pemotongan DD sebesar 60 juta perdesa di Pulau Taliabu ." Ungkap beberapa kepala desa Pulau Taliabu yang enggan disebutkan namanya pada media ini.


Tambah beberapa kepala desa telah menyebutkan bahwa uang sebanyak itu bukan kami yang minta. Tapi tiba-tiba usai rapat kami dipaksa oleh saudari A perintahkan kepada para kepala desa agar mengambil uang sebanyak 20 juta per kades di Pulau Taliabu dan menandatangani kwitansinya masing masing. Diketahui dalam kwintansi itu dipakai kertas HVS dan ditulis nilai sebesar 20 juta." Jelasnya.


Lebih parahnya lagi kwitansi tersebut saudari A tidak mau menyerahkan para seluruh Kepala desa. Jadi total jumlah uang yang diduga suapkan ke 71 kepala desa se- Pulau Taliabu Sebesar Rp 1.4 miliar.


"Padahal saat itu kami sudah menanyakan kepada saudari A, bahwa uang sebanyak ini untuk digunakan apa, beliau hanya menjawab ini kelebihan dari biaya perjalanan dinas dari tahun 2017 lalu." katanya.


Diketahui kasus ini, penyidik Polda Maluku Utara melakukan pemeriksaan dan penyelidikan hingga penyidikan di seluruh kepala desa se Pulau Taliabu di Mapolsek Taliabu barat yang terakhir katanya.


Untuk itu DPC Gerakan Pemuda Marhenis Kabupaten Pulau Taliabu mendesak Penyidik KPK dan Penyidik Mabes Polri Segera mengambil alih kasus ini, bila perlu secepatnya dilakukan OTT.


Di katakan Ketua GPM Pultab (Bung Dex) alias Lisman bahwa, besar harapan kami kepada KPK dan Mabes Polri untuk secepatnya menangani kasus ini, sebab telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah." tegasnya.(Jek/Redaksi)