Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 09 Mei 2022, 6:56:00 PM WIB
Last Updated 2022-05-09T11:56:40Z
BERITA UMUMNEWS

KEMENAG, Informasi Menag Meminta Dana Haji Untuk Pembangunan IKN Merupakan Fitnah Belaka

Advertisement


MATALENSANEWS.com-
Baru-baru ini tersiar kabar bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta umat mengikhlaskan dana haji untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.


Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Ahmad Fauzin menegaskan kabar tersebut tidak benar alias hoaks.


Pihaknya kemudian mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum terkait hal tersebut.


“Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini, kami akan pertimbangkan mengambil langkah hukum,” jelasnya, Minggu (8/5/2022) dalam keterangan resmi.


Fauzin menjelaskan bahwa informasi Menag meminta dana haji untuk pembangunan IKN merupakan fitnah belaka.


Dia juga menyebut informasi hoaks itu bertujuan untuk menyesatkan umat.
Menurutnya, Menag tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang penggunaan dana haji di luar keperluan penyelenggaraannya.


Terlebih lagi, sambungnya, Kemenag juga sudah tidak lagi menjadi instansi negara yang bertanggung jawab langsung dalam tata kelola dana haji.


Ia Pengelolaan, Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang diterbitkan pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap sesuai kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU Nomor 34 Tahun 2014.


Pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo telah mengatur Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.


“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu membuka Rp 103 Triliun, semuanya sudah menjadi otoritas BPKH, ” jelas Fauzin.


Fauzin mengatakan, Kemenag sekarang tidak memiliki dukungan untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.


masyarakat sudah cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah. Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami akan mempertimbangkan mengambil langkah hukum," tegasnya.(**)