Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 04 Juni 2022, 1:54:00 PM WIB
Last Updated 2022-06-04T06:57:06Z
BERITA KOTANEWS

Aktifitas Galian C Ilegal Resahkan Masyarakat dan Diduga Dinas Terkait Terkesan Tutup Mata

Advertisement

Foto : Galin C ilegal

Salatiga,MATALENSANEWS.com-Maraknya aktivitas penambangan tanah tak memiliki izin tambang atau galian c ilegal terletak di  Dusun Cabean Desa Mangunsari Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga, terkesan ada pembiaran oleh Dinas terkait dan APH.


Aktivitas penggalian tanah ilegal yang dikemas sebagai upaya meratakan lahan baru dengan menggunakan alat eskavator ini sepertinya tidak pernah mendapat teguran dari pemerintah dan instansi terkait lainnya. 


Padahal terlihat dilokasi galian tersebut sampingnya terdapat sungai. "Hal tersebut juga tak hanya berdampak terhadap lingkungan, namun galian tanah ilegal juga berdampak terhadap warga sekitar," keluh warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (04/06/2022). 


Ia mengaku, terkait polusi debu dari kendaraan yang mengangkut tanah galian sangat mengganggu dan meresahkan khususnya warga sekitar.


Truck pengangkut tanah Galian c yang keluar masuk didesa tersebut menimbulkan keresahan warga desa karena truck pengangkut tanah tersebut melewati akses jalan umum. "Aktifitas truk pembawa tanah timbun menimbulkan debu yang mengganggu warga sepanjang jalan," ujar Nya.


Foto : Lahan milik Han

Yatin salah seorang yang kebetulan lewat menuturkan,Curahan tanah yang diangkut truck yang terjatuh dibadan jalan menimbulkan banyaknya debu hingga menjadi polusi udara. Polusi debu ini sangat berdampak terhadap kesehatan warga sekitar yang berpotensi menyebabkan ISPA (infeksi saluran pernafasan atas) seperti batuk, sesak, pilek bahkan dapat berakibat timbulnya penyakit paru paru. 


Selain itu juga ceceran tanah yang terjatuh dari atas truck menimbulkan resiko terjadi nya kecelakaan warga pengguna jalan apabila hujan turun membuat badan jalan licin.


Saat ditemui awak media, Han selaku pemilik lahan yang mendapatkan tanah dari galian C ilegal mengatakan, Dirinya mendapatkan tanah urug tanpa membeli dan hanya dikasih guna meratakan lahan miliknya.(Tieam/Red)