Advertisement
Cilacap,MATALENSANEWS.com - Polres Cilacap menangkap seorang Bapak berinisial S (40), yang beralamatkan di Desa Ujung Alang Kecamatan Kampung Laut Kab Cilacap yang tega menghamili anak kandungnya sendiri.
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo, S.I.K. dalam konferensi persnya Kamis, 02 Mei 2022 mengatakan bahwa kejadian tersebut sekira bulan Maret 2022 pada saat Sang istri dari pelaku mengetahui anaknya sendiri yang bernama saudara A S (16) seorang pelajar kelas IX SMP sedang disetubuhi oleh tersangka (Ayah kandung sendiri) yang bernama Saudara S di sebuah kamar rumahnya sendiri di Desa Ujung Alang Kecamatan Kampung Laut Kabupaten Cilacap. Saat kejadian Tersangka langsung mengancam kepada Istri dan anaknya untuk tidak menceritakan ke siapa siapa. Namun saat Istrinya mengetahui anaknya sedang hamil 4 bulan, Ia memberanikan diri untuk bercerita kepada kakaknya yang bernama saudari S dan melaporkan ke kantor Polres Cilacap guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Cilacap, setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, dugaan pelaku mengarah kepada tersangka S, dan dari pemeriksaan tersangka S memang benar mengakui perbuatan setubuh terhadap korban di dalam rumahnya.” Ucap Wakapolres
Pelaku di jerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia no 17 Tahun 2016 dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.(Wahyu Nugroho)