Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 02 Juni 2022, 6:13:00 PM WIB
Last Updated 2022-06-02T11:13:00Z
BERITA UMUMNEWS

Berapakah, Perbandingan Gaji Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kapolri Jenderal Listyo

Advertisement


MATALENSANEWS.com-
 PADA 27 Januari 2021 lalu, Jenderal Listyo Sigit dilantik menjadi Kapolri menggantikan Idham Aziz.

Selang beberapa hari, Jenderal Andika Perkasa kemudian dilantik menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Pergantian dua pimpinan ini dilakukan karena pemimpin sebelumnya telah memasuki masa pensiun.

Batas usia untuk perwira TNI dan Polri adalah 58 tahun.

Sementara untuk tamtama dan bintara adalah 53 tahun.

Fasilitas yang Didapat Kapolri dan Panglima TNI

Menjabat sebagai Kapolri dan Panglima TNI tentu bukan tugas yang ringan. Itulah mengapa, negara menyediakan beberapa fasilitas istimewa untuk siapa pun yang menjadi pemimpin tertinggi di dua institusi itu.

Beberapa di antaranya adalah: rumah dinas, pengawalan, kendaraan dinas, hingga gaji yang tak sedikit.

Gaji Panglima TNI

Jenderal Andrika Perkasa yang memiliki jabatan panglima TNI menerima penghasilan yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Besaran gaji TNI berbeda tergantung masa kerja golongan (MKG)

Gaji Rp 5.238.200 untuk jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 24 tahun dan gaji Rp 5.930.800 jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 32 tahun.

Selain gaji pokok, Jenderal Andika Perkasa juga bakal menerima berbagai tunjangan.

Satu di antaranya yakni tunjangan kinerja (tukin).

Tukin anggota TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018.

Dalam Perpres ini, tukin Panglima TNI diatur dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, “Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas ) di lingkungan TNI.”

Adapun dalam lampiran itu, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar Rp 29.085.000.

Merujuk Pasal 6 ayat 1 di atas, maka tukin yang diterima Jenderal Andika Perkasasebesar Rp 43.627.500.

Dengan demikian, dari gaji pokok dan tukin saja, Andika Perkasa akan menerima penghasilan sebesar sediktnya Rp 5.238.200 + Rp 43.627.500 = Rp 48.865.700 per bulan.

Jumlah itu tentu belum ditambah dengan tunjangan lainnya seperti tunjangan anak istri, tunjangan lauk pauk dan beberapa tunjangan lainnnya.-

Gaji Kapolri

Sama dengan gaji pokok TNI, gaji pokok Kapolri berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 setiap bulannya.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.

Tunjangan kinerja menjadi tunjangan paling besar jumlahnya yang disesuaikan pangkat.

Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:

  1. Kelas jabatan 1 Rp 1.968.000
  2. Kelas jabatan 2 Rp 2.089.000
  3. Kelas jabatan 3 Rp 2.216.000
  4. Kelas jabatan 4 Rp 2.350.000

Untuk Kapolri, tunjangan kinerja yang didapatkan adalah sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja Kelas jabatan 17, yakni sebesar Rp 43.627.500.

“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja Kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” bunyi Perpres RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6 ayat 1.