Advertisement
Dimana. Dalam kegiatan proyek tersebut Rekanan PT. Kusumo Wardana Group dan PT. Darma Prima Mandala. yang telah dikerjakan oleh perusahaan tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis atau RAB ( Rencana Anggaran biaya).
Sebab. proyek pembangunan Air bersih atau pembangunan jaringan perpipaan SPAM IKK, sudah selesai dikerjakan oleh rekanan atau kontraktor hingga saat ini yang tidak berfungsi dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Limbo Kecamatan Taliabu Barat Laut.
"Padahal dengan nilai anggaran tersebut yang sangat fantastis atau sangat besar anggaranya, melalui anggaran APBN 2019 itu. Hal ini disampaikan oleh Sartono Halek selaku Ketua DPD GPM Maluku Utara, dalam orasi unjuk rasa di halaman kantor Balai Prasarana Pemukiman wilayah Provinsi Maluku Utara, sekira pukul 10.30 Wit. pagi tadi.
Lanjut Tono, sesuai data yang kami kantongi dan sekaligus saya turun korcek di lokasi Desa Limbo tersebut, diketahui bahwa masyarakat setempat tidak menikmati air bersih. padahal proyek itu dikerjakan pada tahun 2019 hingga selesai di tahun 2020 dan masa percobaan beberapa bulan. Namun kembali bermasalah ( tidak berfungsi) untuk mengairi air bersih ke Desa Limbo hingga saa ini.
"Bahkan masyarakat setempat harus menyebrang lautan dengan menggunakan kendaraan laut seperti Perahu Katinting, Longboat dan Perahu Dayung, untuk mendapatkan air bersih Desa Beringin jaya Kecamatan Taliabu Barat Laut." Teriak Tono, dalam orasinya
Sambungnya, Ia mengungkapkan dalam orasinya proyek tersebut pihak Rekanan belum melunasi upah pekerja warga Desa setempat senilai kisaran 145 juta rupiah. Sehingga dinilai telah melanggar pasal 93 ayat 2, UU nomor 13 tahun 2003, tentang ketenaga kerjaan ( UUK).
Hal ini merupakan sebuah diduga kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Rekanan atau kontraktor dan Kementerian PUPR Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Provinsi Maluku Utara tersebut.
Dan telah melanggar ketentuan peraturan Presiden ( Pepres) nomor 12 tahun 2021 atas perubahan peraturan Presiden RI nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah nomor 16 tahun 2005, tentang sistem penyediaan air minum ( SPAM). Dan melanggar ketentuan UU nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU nomor 31 tahun 2002, tentang tindak pidana korupsi dan UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( KPK) RI.
"Karena menurut hemat kami adalah air bersih merupakan sebuah kehidupan untuk kepentingan masyarakat pada umumnya. Bukan untuk di Korupsi." terangnya.
Untuk itu, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis Provinsi Maluku Utara meminta Kepada KPK RI melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat di Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku Utara atas sejumlah pelanggaran pekerjaan di Maluku Utara.
* Kami menuntut dan mendesak kepada Kementerian PUPR segera memberikan Sanksi tegas kepada Perusahaan atau Kontraktor Nakal PT.Kusumo Wardana Group dan PT. Darma Prima Mandala.
* Mendesak KPK RI dan Kementerian PUPR segera bentuk Tim investigasi dalam proyek APBN yang di peruntukan untuk pembangunan Wilayah Maluku Utara.
* Desak Kejaksaan Tinggi ( Kejati) dan Polda Maluku Utara segera telusuri pelanggaran pekerjaan proyek pembangunan jaringan perpipaan SPAM IKK Desa Limbo Pulau Taliabu sebesar Rp. 24 miliar lebih." Tegas Sartono Halek, di depan kantor Kejati Maluku Utara.
( Jek/Redaksi)