Advertisement
Q
MATALENSANEWS.com-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran terkait tenaga honorer.
Foto : PANRB Tjahjo Kumolo |
MATALENSANEWS.com-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran terkait tenaga honorer.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah resmi menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.
Adapun hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.
Melansir Jumat (3/6) Tjahjo menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yakni pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Kemudian pada pasal 8 aturan tersebut menyatakan bahwa pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Selanjutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam PP tersebut, pasal 96 ayat (1) menyebut PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Sedangkan ayat (2) menyatakan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Lalu pada pasal 99 ayat (1) berbunyi pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.
Untuk lembaga penyiaran publik dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun.
Pada pasal 99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Adapun PP tersebut diundangkan pada 28 November 2018.
Dengan demikian, maka pemberlakukan 5 tahun, tepatnya pada 28 November 2023, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya dua jenis, PNS dan PPPK.
Di sisi lain, Tjahjo juga mengeluarkan imbauan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Imbauan tersebut terkait dengan penataan ASN yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berikut isinya:
a. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK
b. Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN
c. Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
d. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
e. Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah.(Redaksi)