Advertisement
MATALENSANEWS.com-Kementerian Agama (Kemenag) kini telah mengizinkan pendaftaran nikah secara daring atau online.
Calon pengantin yang mendaftar secara daring hanya harus menyiapkan berkas yang akan diunggah dan tak perlu datang langsung ke KUA.
Bagi yang ingin mendaftarkan pernikahan secara daring dapat dilakukan dengan mengakses laman simkah.kemenag.go.id.
Melansir Kamis (7/7/2022), berikut cara mendaftarkan pernikahan secara daring:
1. Mengunjungi laman simkah.kemenag.go.id
2. Klik “Daftar” pada menu Daftar nikah
3. Memilih lokasi pelaksanaan akad nikah
4. Tentukan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan
5. Pilih nikah di luar KUA atau di KUA
6. Tentukan tanggal dan jam akad nikah
7. Masukkan data calon mempelai laki-laki dan perempuan
8. Jangan lupa checklist dokumen
9. Masukkan nomor telepon yang bisa dihubungi
10. Mengunggah foto masing masing calon pengantin
11. Cetak bukti pendaftaran
Kemudian, calon pengantin akan menerima notifikasi melalui email yang menunjukkan bahwa pendaftaran nikah telah diterima.
Notifikasi tersebut juga dilengkapi dengan rincian pendaftaran pernikahan.
Melansir dari laman resmi Bimas Islam Kemenag RI, terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Berikut dokumen yang harus disiapkan:
– Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin
– Fotokopi dokumen Akta Kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat
– Fotokopi e-KTP atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat
– Persetujuan kedua calon pengantin
– Izin tertulis kedua orang tua atau wali bagi calon pengantin yang berusia di bawah 20 tahun
– Izin dari wali yang mengasuh atau keluarga yang memiliki hubungan darah
– Izin dari pengadilan jika orang tua/wali pengantin tidak ada
– Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
– Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/POLRI
– Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
– Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama.
– Akta kematian/surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa bagi janda atau duda yang ditinggal mati
Sementara itu, bagi calon pengantin yang merupakan WNI dan tinggal di luar negeri namun sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, maka perlu melengkapi dokumen berikut:
– Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
– Persetujuan kedua calon mempelai
– Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
– Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
– Akta cerai/surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang
– Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa bagi janda atau duda yang ditinggal mati
Terkait biaya, pendaftaran pernikahan online tidak dikenai biaya alias gratis.
Bahkan, bagi pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan di KUA pada hari dan jam kerja juga gratis.
Akan tetapi, jika pernikahan dilakukan di luar KUA dan di luar hari atau jam kerja, maka dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu sebagai penerimaan negara.(Aris)