Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 20 September 2022, 6:43:00 PM WIB
Last Updated 2022-09-20T11:43:14Z
NEWSPERISTIWA

Sangkaan Pasal 368 Jo 53 Percobaan Pemerasan, Dua Wartawan Merasa Dijebak Ketua SWI Magetan

Advertisement


Magetan,MATALENSANEWS.com- Seperti diketahui berita dugaan pungli di Satpas Polres Magetan ramai menjadi pemberitaan namun sangat disayangkan beberapa oknum wartawan tanpa mengkonfirmasi ke pihak-pihak terkait berita tersebut namun justru terkesan menjadi adu domba di antara sesama wartawan dan warga dengan wartawan.


"Setelah digali dari tim investigasi Warta Sidik, inisial SA, IA atau biasa disapa T dan YD belum pernah melihat hasil karyanya dengan tulisannya namun T ini selalu "tampil didepan" setiap ketemu dengan para pejabat mulai dari Dandim, Kapolres, Kajari Bupati dan Pejabat lainnya namun hanya bermodalkan seragam kebesaran dan ID Card tanpa pernah melihat hasil tulisannya menulis berita, "ungkap salah seorang wartawan yang kurang berkenan namanya ditulis saat ditemui tim. 


Saat berita dugaan pungli di Satpas masih viral di saat yang sama justru pengurus SWI DPD Magetan membuat statemen yang membuat situasi semakin tidak kondusif.


"Kami sudah cek yang nulis berita itu bukan anggota SWI dan kalo bukan wartawan "Sikat" "Libas", umpat salah seorang pengurus SWI DPD Magetan di hadapan Kapolres, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim,” katanya.


Terkait hal ini media ini mencoba mengkonfirmasi ke Wakil Ketua Dewan Pers periode 2022-2025, Agung Dharmajaya via ponselnya. “Setiap anggota wartawan maupun yang ikut di wadah manapun harus terikat dengan Kode Etik Jurnalistik," ungkapnya pada Sabtu (17/9/2022).


"Jangan melakukan permintaan atau sesuatu atau disebutkan tadi (meminta-, minta uang ke instansi-red) dengan membawa wadah karena itu ranahnya pidana dan kalau ada pihak yang dirugikan silahkan menempuh jalur hukum, "tegasnya.


Terkait oknum-oknum wartawan yang diduga tidak bisa menulis berita juga mendapat tanggapan. "Seharusnya wartawan harus bisa menulis berita karena berita itu perlu konfirmasi dan klarifikasi sehingga berimbang dan meskipun mendapatkan berita dari hasil release harus konfirmasi, " tegasnya.


Untuk diketahui bahwa seorang wartawan setidaknya memiliki 10 syarat yakni : punya kemampuan menulis berita, bisa melakukan investigasi, melek teknologi, memahami kode etik jurnalistik, wawasan luas, peka dengan lingkungan, independen, selalu kritis, terampil berkomunikasi atau berbicara.


Pemred Warta Sidik angkat bicara.  "Seharusnya wartawan yang mau mengimbangi berita kami sebaiknya konfirmasi ke pihak redaksi bukan malah menyudutkan kami dan kami angkat berita tersebut tentunya kami sudah mencari data terlebih dahulu bukan asal tayang," ungkap inisial A yang menjadi sumber pemberitaan tersebut.


Dibagian lain juga sangat disayangkan terkait statement Kasat Lantas Polres Magetan AKP. T. Situmorang yang justru menuduh wartawan meminta sejumlah uang dan tanpa klarifikasi kepihak redaksi warta sidik.


Seorang Kasat seharusnya menyampaikan ke pihak redaksi bukan malah membuat berita "tandingan" di media lain yang tidak tahu duduk persoalannya, karena itu sama saja mengadu domba sesama wartawan," ungkap Pemred warta sidik pada Minggu (18/9/2022).


Kan sudah jelas, "Ada Hak Jawab sesuai UU Pers nomor 40 tahun 1999, diantaranya pasal 5 dan pasal 15 butir D dan ada Hak Koreksi kalo dianggap berita kami keliru dan kalau seperti yang ditulis dalam berita dimedia lain, itu sama saja membuat kondisi tambah "Gaduh"bukan mencari penyelesaian, "tegasnya.


Isu syarat pungutan liar (pungli) di Satpas Sim Polres Magetan tayang di media Warta Sidik yang berujung terbitnya Laporan Polisi nomor: LP/B/ 47/IX/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MAGETAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 12 September 2022.


Namun pelapor atas nama Nursanto dalam laporan polisi yang sudah dijelaskan di atas, berbalik ke awak media yang menulis berita. Dari hasil yang dilaporkan Nursanto, Polres Magetan melalui Satreskrim melayangkan surat permintaan keterangan/interogasi kepada awak media Warta Sidik.


Ketika dikonfirmasi LL dan KA merasa dijebak sehingga menjadi Terlapor dugaan pemerasan dan atau percobaan pemerasan tersebut.


 "Kami disuruh sama Mas Supri Joyo untuk nemuin Pak NS disuatu tempat dan kami pergi menemui pak NS ternyata mas Supri Joyo (ketua SWI DPD Magetan-red) tidak ada katanya ada acara dan kami diminta menghapus beritanya (dugaan pungli-red) dan saya komunikasi dengan pak TM Pimred Warta Sidik kalo sudah dihapus beritanya nanti saya transfer uangnya tapi pak TM bilang gak butuh duit, saya sudah punya duit banyak (TM-pimred Warta sidik-red), kata pak TM akhirnya saya tidak jadi transfer karena berita tidak mau dihapus,"ungkap LL yang di iyakan KA via ponselnya.


Inisial RW yang merupakan pembina SWI DPD Magetan terkait namanya dicatut dalam pemberitaan salah satu media online sangat disayangkannya karena tidak merasa menuduh oknum wartawan yang menulis berita viral tersebut "kebal hukum" atau "meminta uang ke pihak Satpas SIM Polres Magetan.


Media ini masih mengikuti perkembangan kasus ini karena pada Senin(19/9/2022) ada pemeriksaan kepada LL, KA dan A.


Sementara itu, diujung telepon, anggota Unit II Satreskrim Polres Magetan, Bripda Widya Giniung R saat dikonfirmasi terkait surat pemanggilan yang ditujukan kepada awak media Warta Sidik mengatakan, ini terkait laporannya pak Nursanto.


“Ada laporan di Polres Magetan, ya cuma minta klarifikasi aja,” ujarnya.


Selanjutnya awak media mengkonfirmasi Brigadir Haris H, masih anggota Unit II Satreskrim Polres Magetan. Ia menuturkan hal yang sama dengan Brigadir Widya Giniung R atas surat yang ditujukan kepada awak media Warta Sidik.


"Hanya meminta klarifikasi dari yang bersangkutan," jawabnya singkat.


Dari rangkaian keterangan yang dihimpun tim jelas diduga ada upaya kriminalisasi kepada wartawan terkait berita yang sudah tayang.


Bahkan berkedok laporan polisi, justru menjadi buah pahit bagi wartawan, karena dimintai keterangan dari hasil berita yang ditulisnya, dan ini preseden buruk kebebasan pers. (*)