Advertisement
TALIABU,MATALENSANEWS.com- Terkait Kasus dugaan pelecehan yang ditangani oleh Polsek Taliabu Timur Selatan, dari sejak September 2022. Seorang pria paruh baya, YP alias Yafet (46 tahun) diduga mencabuli korban berinisial SS (8 tahun). Korban merupakan siswi SDN, di Kecamatan Losseng, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Menurut keterangan polisi, korban di cabuli sebanyak dua kali dirumah pelaku pada tahun 2020 lalu. Kasus ini mulai terungkap, setelah orang tua korban mendengar cerita dari teman korban mengenai masalah tersebut.
Lalu orang tua korban pun memanggil anaknya, kemudian korban menceritakan kejadian itu. Sesuai kronologi yang diuraikan, pelaku memanggil korban kala itu untuk masuk kedalam rumahnya.
Kemudian, pelaku membuka celana korban setengah paha sembari memegang dan memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.
Selanjutnya Kapolsek Taliabu Timur Selatan, IPDA Ikbal Umanailo membenarkan laporan kasus ini telah diproses. "Sementara dalam proses sidik," ucap Ikbal dihubungi pada salah satu media. Senin (7/11/2022).
Disisi lain, polisi belum melakukan penahanan terhadap pelaku meski kasusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. "Pelaku sudah ditetapkan tersangka hanya belum ditahan," katanya.
Menurut Praktisi Hukum Mustakim Ladee Seharusnya Pelaku wajib segera di lakukan Penahanan, Bapak Kapolsek Sektor Taliabu Timur Selatan Pelaku segera di Tahan, dan Korban segera dilakukan pendampingan psikologis agar dapat memulikan korban dari trauma dan gangguan sikologis supaya korban tidak merasa ketakutan yang dapat mempengaruhi mental anak." ungkapnya. via pesan Watshapp, Selasa 8/11/2022, sekira pukul 00.38 Waktu Indonesia Timur dini hari.
Ia juga minta Pihak DINAS PPA Pulau Taliabu segera memberikan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban. "Dan Penyidik/Penyidik Pembantu Polsektor Talibau Timur selatan segera menahan Pelaku, jika pelaku belum di tahan akan berpengaru besar terhadap korban." tegas Takim.
Praktisi Hukum berharap Bapak Kapolsek Taliabu Timur Selatan segera menangkap dan menahan pelaku. Dan rekan-rekan pers agar mengawal kasus ini dengan tetap menyamarkan Nama Anak sebagai korban dan alamat anak yang menjadi korban agar tidak di publikasikan,
"Jika Kapolsek Taliabu Timur Selatan tidak melakukan penahanan terhadap Pelaku, maka Kopolres Kepulauan Sula/ Kopolda Maluku Utara dan Kapolri agar segera mengambil alih perkara ini, biar penanganan kasusnya segera dilampahkan Ke Jaksa Penuntut Umum dan Penuntut Umum segera melimpahkan Ke Pengadilan Negeri Bobong agar segera disidangkan." ujar Takim. ( Jek)