Advertisement
C Deasy Kusumaningrum SH |
Laporan : TRI
Salatiga,MATALENSANEWS.com-Muh Nurhidayat Anggota DPRD Kota Salatiga, Jawa Tengah, dari Partai Demokrat setempat, akhirnya akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Untuk menempuh upaya Hukum tersebut, Muh Nurhidayat menunjuk kuasa hukum, C Deasy Kusumaningrum SH, dari kantor Hukum GASSH dan Rekan.
pengajuan gugatan ke PN Jakarta Pusat itu, diajukan menyusul ditolaknya keberatan Muh Nurhidayat atas permohonan usulan PAW yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Salatiga No 29/DPC.PD.SLTG/ VII/22, tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Muh Nurhidayat, legislatif Partai Demokrat DPRD Kota Salatiga daerah pemilihan(dapil 3) oleh Mahkamah Partai Demokrat.
“Sah, penandatanganan surat kuasa dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas Surat Keputusan DPP Partai Demokrat yang melakukan pergantian antar waktu Muh NurHidayat sebagai Anggota DPRD Kota Salatiga,” Sabtu (05/11).
Menurutnya, dengan penunjukkan dirinya sebagai kuasa hukum Muh Nurhidayat, maka dirinya akan bertindak atas nama Muh Nurhidayat untuk mengupayakan pembatalan atas surat PAW tersebut “Asas Legitima Persona Standi in Judicio” memberi ruang kepada siapapun selama memiliki hak dan kepentingan sebagai pihak yang cukup atas Perbuatan-perbuatan yang melanggar hak orang lain, yang bertentangan dengan kewajiban hukum, dan menimbulkan kerugian di pihak lain dapat dimintakan pertanggung jawaban, katanya.
“Kami merasa keberatan dengan permohonan PAW itu. Karena termohon dalam hal ini Muh Nurhidayat, sudah menjalani sebagai Anggota DPRD Kota Salatiga hampr 4 tahun tanpa ada persoalan pelanggaran AD/ART baik di internal partai maupun di keanggotan Dewan, Tapi kenapa kok tiba-tiba ada permohonan PAW,” tentu ini sangat merugikan klien kami, apalagi klien kami merasa tidak pernah mengajukan permohonan pengunduran diri dari Anggota DPRD Kota Salatiga Fraksi Demkrat, maka adalah menjadi hak klien kami Muh Nurhidayat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas putusan DPP Partai Demokrat yang dirasa penuh kesewenang-wenangan dalam melakukan pergantian antar waktu (PAW), sebagai anggota DPRD Kota Salatiga.
Hal itu terungkap saat C Deasy Kusumaningrum SH kuasa hukum dalam perkara tersebut. dihubungi awak media terkait ,sesaat setelah penandatanganan surat kuasa di kantor Gassh dan Rekan perum Salatiga Regency B1No 2, Blotongan,Sidorejo Salatiga dan isu mengenai PAW Muh Nurhidayat ini kembali santer terdengar. Bahkan dari isu yang beredar, eksekusi surat PAW dari partai yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono tersebut akan dilakukan sebelum pergantian Tahun ini 2022.
“Keadilan harus diperjuangkan, kebenaran harus dipertahankan, karena hukumlah kita patuh dan taat untuk menjamin kepastian hukum, guna terjamin ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” Negara ini berjalan diatas hukum bukan kesewenangan dan arogansi pimpinan, tandas Deasy.
Lebih lanjut, Deasy menjelaskan keputusan dilakukannya PAW terhadap Muh Nurhidayat dianggap telah merugikan kliennya. Maka dari itu, kliennya akan meminta pertanggung jawaban hukum kepada pihak terkait, dalam hal ini DPP Partai Demokrat.
Dan langkah maupun keputusan bertindak dalam suatu perkara ini di pengadilan, juga didasarkan dalam hukum positif yang mengatur hak keperdataan dalam pasal 1365 KUHPerdata, Pungkasnya.