Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 06 November 2022, 5:24:00 PM WIB
Last Updated 2022-11-06T10:24:21Z
BERITA UMUMNEWS

Diduga Catut Nama Bupati Halsel, Oknum Calon Kepala Desa diminta Agar Didiskualifikasi

Advertisement


LABUHA,MATALENSANEWS.com- Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan Tanggal 19 November (Tahap Dua) mendatang, Seharusnya berjalan sesuai dengan Proses Demokratisasi pada umumnya yakni Pemilihan Langsung berdasarkan kehendak keinginan Warga Masyarakat untuk menentukan pilihan nya Masing-masing, tanpa ada paksaan dari pihak lain. 


Akan tetapi sangat berbeda dengan mekanisme pemilihan yang terjadi di Desa Indari Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan. 


Dimana ada Informasi yang beredar dari Masyarakat Desa Indari bahwa Dugaan telah di perintahkan oleh Oknum Pegawai Kantor  Camat Kecamatan Bacan Barat yang diduga arah Penyampaian nya mencatut nama Bupati Untuk memenangkan salah satu Calon Kepala Desa Didesa Indari," Ungkap Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Halsel, Harmain Rusli berdasarkan salah satu Warga Desa Indari yang enggan sebutkan namanya dalam pemberitaan ini, via Watshapp pada media ini. Minggu, 6/11/2022, sore tadi.


Lanjut Harmain, Meskipun yang bersangkutan Kalah, tetap akan dilantik, kira-kira begitu pernyataan yang disampaikan oleh Oknum Pegawai Kantor Camat yang kuat dugaan mengarah atau mendukung di salah satu Calon Kepala Desa Indari.


“Seandainya pak Bupati so tentukan (arahkan) untuk memenangkan satu Calon Kepala Desa, "Deng Kalo Memang Kalah me akang Dapa Lantik Lebae Tara usah Pemilihan sudah" la tinggal Tunjuk Saja Si A, Si B, atau Si C yang Jadi Kepala Desa Sesuai Pak Bupati punya keinginan, supaya Aman”. kata salah satu Warga yang tidak mau di sebutkan namanya dalam pemberitaan


Lanjut dia, Perlu disadari bahwa dalam proses pemilihan apa saja jika sudah ada interfensi dari pihak lain, apalagi sekelas Bupati yang notabene nya Adalah pembina politik di daerah Jika sudah memberikan dukungan Kepada salah satu Calon kandidat maka dipastikan proses pemilihan tersebut tidak akan berjalan sesuai dengan harapan Warga Didesa tersebut.


Padahal dalam Isyarat ketentuan UU Nomor 6 tentang Desa dan atau Permendagri Nomor 111, 112 dan seterusnya tidak dicantumkan adanya Bupati atau Walikota untuk mengarahkan dukungan kepada salah satu Calon, 


Sebab Bupati atau Walikota Melekat Pada Ketentuan UU Nomor 6 tentang Desa dan Permendagri tersebut sebagai penanggungjawab pelaksanaan demokratisasi di tingkat Desa, dan berhak mensukseskan pemilihan Kepala Desa, bukan sebaliknya bertindak seakan-akan sebagai tim sukses di salah satu peserta pemilihan Kepala Desa itu.


Oleh karenanya itu, DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Halsel meminta Agar Bupati Halsel Bapak Hi. Usman Sidik, Lebih Dewasa dalam melakukan pembinaan terhadap System demokratisasi ditingkat Desa. 


Dengan memberikan pemahaman kepada seluruh ASN dalam ruang lingkup pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan khususnya di wilayah Kecamatan, dalam menghadapi Situasi Politik (Pilkades) serentak. Atas dasar Problematika sosial tersebut maka,


1. Kami Meminta agar Menggugurkan Calon Kepala Desa yang Mencatut Nama Bupati Halmahera Selatan Dalam kontestasi Politik di tingkat Desa (Pemilihan Kepala Desa) Sebab dinilai sangatlah bertentangan dengan System Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


2. Kami meminta kepada Bupati Halsel Bapak Hi Usman Sidik, agar Segera memanggil oknum-oknum (Pegawai Kantor Camat dan ASN) yang diduga kuat terlibat dalam kompromi Untuk memenangkan Salah Satu Calon Kepala Desa Didesa Indari. 


3. Meminta Kepada Bupati Halsel Bapak Hi Usman Sidik, Agar Segera Mencopot Bapak Muhlis Adu. S. Pd. Dari jabatannya sebagai Camat di Kecamatan Bacan Barat, Sebab Dinilai Tidak Dalam Keadaan Baik-baik Saja, dan Sangatlah tidak Profesional Dalam membina Warga dengan baik dalam menghadapi Situasi Politik (Pilkades) Desa Indari Kecamatan Bacan Barat.


4. Jika, Hal tersebut Tidak di indahkan. Maka Kami Akan Melakukan Aksi Demonstrasi di Depan Kantor Bupati Halmahera Selatan dan Memboikot Proses Pemilihan Kepala Desa di Desa Indari Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan, Sebab Dinilai Melenceng Jauh dari System Perundang-undangan yang berlaku dan Jauh dari Asas Independsi, jujur, dan adil." tegasnya. (Jek/Redaksi)