Advertisement
LABUHA,MATALENSANEWS.com- Inspekturat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang berperan sebagai Quality Assurance adalah menjamin suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif, dan sesuai dengan aturan dalam mencapai tujuan organisasi (OPD).
Titik berat pelaksanaan tugas pengawasan Inspekturat adalah melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD serta memperbaiki yang telah terjadi, sehingga dijadikan sebagai pelajaran agar kesalahan-kesalahan tersebut tidak dimasa yang akan datang.
Sebagaimana di sampaikan oleh Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan HARMAIN RUSLI bahwa, Kinerja inspekturat di Halsel, dalam aspek pengawasan keuangan baik APBD/APBN sangatlah diragukan.
Mengapa tidak, dilihat dari hasil audit Dana Desa Marabose yang di umumkan oleh pihak Kejari Halsel beberapa waktu lalu itu melalui sejumlah Media Online bahwa, hasil temuan Inspekturat Halsel sebesar Rp.1,8 Miliar.
"Sementara dari Hasil pemeriksaan Pihak Kejari Halsel hingga penetapan tersangka pada hari Senin tanggal 7 November 2022, kemarin itu, dengan kerugian negara sebesar Rp.700 Juta Rupiah dari tahun Anggaran 2019-2020.
Artinya, bahwa jika setiap pelaku Korupsi DD hasil audit Inspekturat Halsel, itu misalnya 1 Miliar Rupiah, serta para oknum pelaku mampu membuat pengembalian sebesar 1 Miliar dan akhirnya pelaku tidak lagi di proses Hukum.
Namun bagaimana jika setelah dibuat pengembalian 1 Miliyar Rupiah, akan tetapi ketika di audit ulang oleh penegak Hukum dan hasilnya hanya mencapai Rp.500.000.000, juta.
"Maka siapa yang akan bertanggung jawab atas semua ini dan apakah publik masih dapat mempercayai kinerja pihak Inspekturat." tutur (Harmain).
Dia bilang, sementara hampir sebagian besar Kepala Desa maupun Kepala sekolah di Halmahera Selatan itu telah melakukan pengembalian dari hasil temuan Inspekturat degan Nilai yang berfariasi sehingga dikeluarkan surat bebas temuan oleh Inspektur Inspekturat.
Menurut hemat kami, jika hasil audit Inspektorat Halsel sebesar Rp.200.000.000, Juta dan diberikan Surat Bebas Temuan.
Namun bagaimana jika di audit kembali oleh Penegak Hukum dan ternyata hasil temuannya Lebih dari angkat Rp.200.000.000 juta, bahkan mencapai 1 Miliar Rupiah.
"Maka Hal tersebut dapat menimbulkan kerugian Negara yang tidak dapat dipertanggung jawabkan," Ujarnya.
Oleh karena itu, sebagai Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dalam hal ini Organisasi Kepemudaan dan atau Ormas, Gerakan Pemuda Marhaenis meragukan hasil audit yang di lakukan oleh Pihak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan itu.
"Terpisah, Kepala Inspektur Inspekturat Halmahera Selatan "Asbur Somadayo, saat ditanya terkait apakah hasil audit dan surat bebas temuan yang dikeluarkan dapat jadikan bukti sebagai Dasar Hukum di pengadilan nanti.
Pada salah satu awak Media, Asbur Somadayo mengatakan, hasil audit Inspekturat yang di serahkan ke jaksa akan di tapis kembali.
"Hasil audit dan admistrasi lainnya yang di serahkan ke jaksa nanti di periksa kembali oleh jaksa." kata Asbur. ( Tim/Jek)