Advertisement
Laporan : Farid
Demak,MATALENSANEWS.com-Guna menjaga situasi agar tetap kondusif diwilayah binaan serta upaya mencegah penjualan obat yang dilarang oleh BPOM di wilayah Polres Demak khususnya Polsek Mranggen, Kapolsek Mranggen AKP NASOIR, SH memerintahkan dan mengajak terjun langsung bersama Anggotanya yaitu Bhabinkamtibmas Desa Jamus Polsek Mranggen Polres Demak BRIPKA M. GHOFUR SH, melaksanakan sambang ke warga Masyarakat, Toko Penjual Obat, Apotek dan Klinik yang ada di Wilayah Hukum Polres Demak, Khususnya Polsek Mranggen.
Menyikapi perkembangan situasi terkait penyakit gagal ginjal akut pada anak yang akhir akhir ini marak terjadi, Kapolsek Mranggen AKP. NASOIR bersama anggotanya Bhabinkamtibmas Desa Jamus melakukan sambang ke warga Masyarakat, Toko Penjual Obat, Apotek dan Klinik yang ada di Wilayah Hukum Polres Demak, khususnya Polsek Mranggen.
Seperti terlihat saat sambang di beberapa Toko Obat dan Apotek memberikan himbauan kamtibmas dan mengingatkan kepada pemilik maupun karyawan Toko Obat atau Apotek untuk tidak memperjualbelikan obat yang dilarang berdear oleh BPOM salah satunya paracetamol sirup, karena mengandung dietelen Glikol dan Etilen Glikol yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak, selain itu juga menghimbau kepada warga untuk tidak memberikan obat paracetamol sirup kepada anaknya yang sedang sakit, untuk amannya agar diperiksakan ke dokter.
Kapolsek Mranggen AKP NASOIR, SH. Telah terjun langsung ke lapangan bersama anggotanya Bhabinkamtibmas Jamus BRIPKA M. GHOFUR, SH. Untuk memberikan himbauan kepada warga Masyarakat, Toko Penjual Obat dan Apotek yang ada di Wilayah Hukum Polres demak, Khususnya Polsek Mranggen, diantaranya yaitu :
SAFIRA APOTEK , APOTEK MERDEKA , APOTEK ADHI HUSADA , ALFAMART , APOTEK K24 , APOTEK BERLIAN FARMA , KLINIK HIDAYAH WARU dan APOTEK JAMUS
Berdasarkan : SE Menkes RI Nomor : SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak.
– Bahwa ada 5 Jenis Obat yang melebihi ambang batas kandungan Paracetamol sbb ;
a.Termorex Sirup (obat demam)
b.Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)
c.Unibebi Congh sirup (batuk dan flu)
d.Unibebi Demam sirup (obat demam)
e.Unibebi Demam Drops(obat demam)
Himbauan dari Balai POM. RI Kepada Dinas Kesehataan Kab/Kota di seluruh wilayah RI agar dari 5 jenis obat tersebut agar segera ditarik dari pasaran dan tidak mengedarkan atau dijual lagi.
KAPOLSEK MRANGGEN AKP. NASOIR, SH. Juga menjelaskan terkait kasiat dan resiko dalam mengkonsumsi atau mengedarkan obat yang saat ini dilarang oleh Balai POM. RI .
Penetapan obat sirup yang dilarang tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sejumlah sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Terkait dengan sirup obat, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.
KAPOLSEK MRANGGEN AKP. NASOIR, SH. Juga menjelaskan terkait kandungan obat syrup dan Peraturan perundang-undangan tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.
Dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.
Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat. Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sampling dan pengujian antara lain:
Diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada/masuk rumah sakit.
□Diproduksi oleh produsen yang menggunakan empat bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang besar.
Diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.
Diperoleh dari rantai pasok yang diduga berasal dari sumber yang berisiko terkait mutu.
Namun demikian, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut, karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.
Terhadap hasil uji 5 obat sirup yang dilarang dan mengandung EG melebihi ambang batas aman tersebut, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk. Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Dijelaskan pula bahwa BPOM telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.
BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI).
KAPOLSEK MRANGGEN AKP. NASOIR, SH. Telah memberikan himbauan dan pencerahan langsung kepada warga Masyarakat, Toko Penjual Obat dan Apotek yang ada di Wilayah Hukum Polres demak, Khususnya Polsek Mranggen, dengan isi himbauannya diantaranya yaitu :
1- Telah memberikan Sosialisasi kepada penjual Toko Obat dan Apotek di Wilayah Kec. Mranggen, Kab. Demak.
2- Telah memberikan Himbauan kepada Toko obat dan Apotek agar tidak menjual obat²an jenis sirup.
3- Memberikan himbauan kpd karyawan Toko Obat dan Apotek agar menyampaikan kepada masyarakat apabila akan membeli obat jenis sirup supaya digantikan dengan obat jenis tablet/kapsul.
4- Agar semua jenis obat bentuk sirup untuk sementara di gudangkan jangan dijual ke pasien atau masyarakat, sambil menunggu penjelasan lebih lanjut dr BPOM.
5- Memberikan himbauan kpd Toko Obat dan Apotek apabila menjumpai masyarakat yang mempunyai penyakit gagal ginjal akut khususnya pada anak, agar menghubungi Puskesmas 1,2 dan 3 Mranggen dan Polsek Mranggen.
Diantara salah seorang warga Masyarakat, Toko Penjual Obat dan atau salah satu karyawan Apotek menyambut baik sambang yang dilakukan Polsek Mranggen yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mranggen AKP NASOIR, SH., mengucapkan terimakasih atas himbauan saran masukannya, menyatakan siap tidak menyetock dan tidak menjual tidak menjual obat yang dilarang beredar oleh BPOM, ucapnya.
Kapolsek Mranggen AKP NASOIR, SH yang dikenal akrab oleh warga Masyarakat dengan panggilan Pak KA menyampaikan bahwa Patroli sambang merupakan wujud Polri hadir ditengah masyarakat untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga kegiatan masyarakat dapat berjalan lancar, aman dan kondusif, patroli dan sambang juga dapat sebagai sarana untuk menyampaikan himbauan khusunya di apotik, klinik dan toko penjual obat untuk tidak menyetock maupun tidak menjual obat yang dilarang beredar oleh BPOM, himbauan prokes agar terus disampaikan kepada masyarakat untuk membantu pemerintah dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19