Advertisement
JAKARTA,MATALENSANEWS.com-Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) di jebloskan ke penjara Cipinang atas tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane(QCC) di Pelabuhan Pontianak, Palembang.
RJ Lino dianggap menguntungkan korporasi yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China.
Perbuatan tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara hingga US$1,99 juta atau sekitar Rp28miliar (kurs Rp14.370).
Rinciannya, keuntungan dari pengadaan twinl ift QCC pengadaan sebesar US$1,97 juta berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK.
Kemudian keuntungan dari pengadaan jasa pemeliharaan tiga unit QCC sebesar US$22,8 ribu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara.
Tindakan pemenjaraan tersebut dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Lino dengan pidana empat tahun penjara oleh Majelis kasasi yang di Ketuai oleh Suhadi, Sinintha Sibarani dan Dwiarso Budi Santiarso masing-masing hakim anggota dan panitera pengganti Rudi Soewasono.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan Vonis terhadap RJ Lino 4 Tahun Penjara dalam asus Korupsi QCC dan kewajiban membayar pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Eksekusi dilakukan KPKpada Kamis (3/11). “Terpidana selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Jumat (4/11).
Seperti diketahui kasus ini sudah berlangsung sangat lama, terpidan melakukan perlawanan ditingkat banding sampai ditingkat kasasi. (Red)