Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 04 November 2022, 6:01:00 PM WIB
Last Updated 2022-11-04T12:41:04Z
BERITA UMUMNEWS

Pemerintah Cabut Izin ISR, RCTI dkk Bereaksi dan Keluarkan Pernyataan Serius

Advertisement


Laporan : Pungky/Agus

Jakarta,MATALENSANEWS.com– Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan soal pencabutan Izin Siaran Radio (ISR).


Pemerintah mencabut ISR bagi sejumlah televisi swasta, yakni RCTI, Global TV, MNC TV, iNews, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.


Menurut Mahfud MD, ISR mereka dicabut karena tidak mengikuti migrasi TV analog ke TV digital.


Adapun ketentuan migrasi dari analog ke digital tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Mahfud juga menyebut pemerintah telah membicarakan soal kesiapan teknis kebijakan tersebut dalam waktu yang cukup lama.


Kemudian, ketentuan tersebut mulai berlaku pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB atau ketika memasuki tanggal 3 November 2022.


“Dan semua telah berjalan efektif, hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang dalam tanda petik tidak mengikuti atau membandel atas keputusan pemerintah ini,” terangnya, Kamis (3/11/2022).


“Yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, INews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV,” sambungnya.


Menanggapi hal tersebut, MNC Group pun memberikan penjelasan.


Mereka bahkan mengaku akan menuntut balik secara perdata atau pidana.


Berikut pernyataan resmi MNC Group terkait pencabutan ISR tersebut:


Terkait dengan pemaksaan pemadaman siaran televisi analog atau Analog Switch Off, maka berikut pernyataan kami, MNC Group (mewakili RCTI, MNCTV, INews, GTV):


1. Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB.


2. Secara fakta, permintaan tersebut kami laksanakan walaupun sampai dengan hari ini, jam dan detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program Analog Switch Off sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off.


3. MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek, diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat.


4. MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, di mana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas:


“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”


Sedangkan pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu:


a. Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.


b. Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.


5. Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku.


Demikian pernyataan ini kami susun sebagai informasi agar masyarakat memahami kondisi yang terjadi sesungguhnya.