Advertisement
BOBONG,MATALENSANEWS.com- Banyak dugaan korupsi di pemda Taliabu, Kejari hanya melakukan periksaan tapi tak ada tindak lanjut.
Kemudian Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut) kembali memeriksa sebanyak 39 Kepala Desa (Kades).
Mereka dimintai keterangan soal lahan hibah untuk pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) tahun 2021.
Kasi Intelijen Kejari Taliabu, Nazamudin menyampaikan, pemanggilan para kades telah dilakukan sejak September 2022.
Ia bilang, Kejari Taliabu menerima surat nomor R-1456/F.2/Fd.1/09/2022 tertanggal 23 September 2022, guna melengkapi penyelidikan dari Kejagung RI.
"Jadi kami melakukan pengumpulan data proyek ini sesuai permintaan dari Kejagung secara nasional," ungkap Nazamudin, Jum'at (4/11/2022).
Nazamudin menjelaskan permasalahan pada proyek tersebut yakni, setiap Desa diminta untuk menghibahkan lahan oleh petugas rekanan.
Seperti di Desa Talo, lahan dibeli senilai Rp25 juta oleh Pemerintah Desa, dan Rp7.5 juta di Desa Kilong untuk kepentingan tower 4G.
"Padahal, Menkominfo RI telah menganggarkan Rp70 juta per BTS ketika dibangun pada setiap Desa," ujarnya.
Selain itu, Menkominfo RI bahkan menganggarkan Rp60 juta untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun tidak terealisasi dilapangan.
"IMB juga disinyalir tidak dibayar ketika pembangunan tower BTS tersebut," jelasnya.
"Berikut nama-nama Desa di Pulau Taliabu yang bermasalah lahan tower BTS sejumlah 39 Desa yakni, Desa Mananga, Desa Kilong, Desa Kasango, Desa Jorjoga, Desa Nunca, Desa Buambono, Desa Hai, Desa Tikong, Desa Dege, Desa Air Bulan, Desa Padang, Desa Nunu, Desa Samuya, Desa Kamaya, Desa Waikadai Sula, Desa Beringin Jaya, Desa London, Desa Bapenu, Desa Kilo, Desa Maluli, Desa Kataga, Desa Fayaunana, Desa Habunuha, Desa Nggoli, Desa Sofan, Desa Tanjung Una, Desa Loho Bubba, Desa Sumbong, Desa Wahe, Desa Ufung, Desa Ratahaya, Desa Natang Kuning, Desa Baju, Desa Balohang, Desa Mantarara, Desa Belo, Desa Tabona, Desa Talo, Desa Woyo." pungkasnya.(Jek)