Advertisement
Maluku Utara,MATALENSANEWS.com- Dua orang Anggota Kepolisian Sektor Taliabu Barat diduga melakukan pelanggaran etik tidak profesional. Akhirnya Menerima Sanksi.
Ke-dua orang Anggota Polisi tersebut yang masing-masing berinisial Bripka FB dan Briptu DD.
Majelis Perangkat Sidang Disiplin Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara telah memutusukan masalah ini pada Kamis 1 Desember 2022 kemarin.
Kedua Anggota Polisi itu menerima disiplin berupa teguran tertulis, mutasi bersifat demosi dan penetapan khusus (Patsus) selama 7 hari.
Humas Polres Kepulauan Sula, IPDA Masqun Abdukish membenarkan dua anggota tersebut sudah diproses.
Masqun mengungkap, keduanya terlibat dalam dugaan kasus pungutan liar (Pungli) ditempat hiburan malam.
"Ini terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga diputus hukuman disiplin berupa teguran tertulis, mutasi bersifat demosi dan patsus selama 7 hari," kata Masqun diterima salah satu Media di Pulau Taliabu. Jum'at 2 Desember 2022.
Masqun bilang, setelah majelis membaca putusan, dua anggota Polisi Taliabu barat ini menyatakan menerima putusan majelis.
"Karena sudah dibacakan putusan, jadi selanjutnya akan dilaksanakan putusannya," terangnya.
Menurutnya, dua orang oknum polisi itu terbukti pungli di tempat hiburan malam sebesar Rp500 ribu setiap tanggal 15 perbulan.
"Jadi uang itu disetorkan setiap tanggal 15 bulan berjalan," Beber Masqun.
Atas masalah ini, Masqun juga mengaku telah menghubungi Kapolsek Taliabu Barat, namun belum direspon.
"Saya sudah berapa kali hubungi Kapolsek, cuma belum ada respons," akunya. ( Jek)