Advertisement
TERNATE,MATALENSANEWS.com- Kuat Dugaan Papancuri, Pencairan dana sebesar 58 miliar lebih tanpa SP2D, Penyalahgunaan belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar 11 miliar), Temuan dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Belanja fiktif batik tradisional pada bagian umum perlengkapan Setda sebesar 2 miliar. sejumlah Kasus korupsi tersebut sudah dilaporkan ke KPK RI dengan nomor Register 56, tanggal 02 November 2021 lalu oleh Masyarakat.
Hal ini membuat Aktifis Maluku Utara Anti Korupsi ( AMAK) Jakarta akan Menggelar Kegiatan Aksi unjuk rasa di Gedung Merah Putih Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Akan digelar Aksi pada hari Rabu,14 Desember 2022, sekira Pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat ( WIB) sampai dengan selesai.
AMAK juga akan mensupport atau mendukung Lembaga Anti Rasiah KPK RI untuk melakukan Penindakan tindak pidana korupsi terkait sejumlah kasus dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa ( ADD) Tahun Anggaran 2021, tahap I,II dan III senilai Rp 19 Miliar lebih pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) Kabupaten Pulau Taliabu.
Dimana sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
DPMD dan Bendahara PPKAD Pulau Taliabu tidak dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD Tahun Anggaran 2021. "Hal tersebut dinilai bertentangan dengan pasal ( 4) Perbup No 3 Tahun 2021 tentang tata cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi DD Tahun Anggaran 2021," Ungkap Koordinator lapangan ( Korlap), Mukaram K.Ladompe, pada salah satu awak media online perwakilan Maluku Utara. Senin, 12/12/2022.
Olehnya karena itu, Aktifis Maluku Utara Anti Korupsi ( AMAK) Menuntut;
1). Mendesak KPK RI segera Panggil dan Periksa Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Pulau Taliabu berinsial ( MM) dan Plt Kadis PMD yakni Agusmawati Thoib Kotten, serta Bendahara PPKAD dan Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu, atas Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun 2021, Tahap I, II dan III yang tidak disertakan laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahun 2021 sebesar Rp.19 Miliar Lebih.
2). Mendesak KPK RI Segera Menindaklanjuti Hasil temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara No: 11.B/LHP/XIX.TER/05/2022, Tanggal 9 Mei 2022.
3). Desak KPK RI Segera Usut Tuntas dan menangkap Mamtan Kepala Dinas PMD Kabupaten Pulau Taliabu berinsial ( MM), Plt Kadis PMD yakni Agusmawati Thoib Kotten,Bendahara PPKAD dan Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu Irwan Mansur atas Dugaan Korupsi ADD Pemda Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2021, Senilai Rp.19 Miliar Lebih pada DPMD Kabupaten Pulau Taliabu." tegas Mukaram. (Jek/Redaksi)