Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 16 Desember 2022, 6:54:00 AM WIB
Last Updated 2022-12-15T23:54:00Z
BERITA UMUMNEWS

DPO "Ahmad Tamrin" Tersangka Kasus Korupsi Pulau Taliabu dan Sulteng Tak Terdeteksi

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com- Tersangka Mantan Kepala Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Pulau Taliabu Ahmad Tamrin, atas kasus korupsi pengadaan Cold Coin dan Solar Cell pada tahun 2016 silam, hingga saat ini belum terdeteksi. 


Tersangka dugaan korupsi kasus Solar Cell dan Cold Chain di Kabupaten Pulau Taliabu, diketahui tersangka HA, sudah mengembalikan kerugian negara Sebesar Rp 145.250.000 dari total kerugian negara Rp 547.750.000 juta.



Kejari Pulau Taliabu kemudian menetapkan Hardianto Ambarak, Muhammad Ardiansya dan Ahmad Tamrin sebagai tersangka di tahun 2021, lalu.


Dua di antaranya telah diproses hingga ke persidangan, sementara Ahmad Tamrin empat kali mangkir dari panggilan jaksa. 


Kasi Intelijen Kejari Taliabu, Nazamudin menyampaikan tersangka akhirnya dirilis sebagai DPO di 20 Agustus 2022.


"Setelah kami tetapkan tersangka 6 Desember 2021, beliau kami lakukan upaya pemanggilan sebagai tersangka tapi beliau sudah tidak memenuhi panggilan kami," kata Nazamudin, Rabu 14 Desember 2022.


Menurutnya, tersangka pernah menghadiri panggilan Jaksa pada tahun 2020 lalu. "Waktu itu kami panggil beliau sebagai saksi," ucapnya. 


*Tersangka Dikabarkan Kabur ke Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah*


Kejari Pulau Taliabu saat itu menerima informasi tersangka telah berangkat ke Kabupaten Bangkep, Sulawesi Tengah (Sulteng). 


"Dari dinas kesehatan, kami peroleh keterangan, beliau sudah tidak ada disini lagi, sudah berada di Bangkep," kata dia. 


Nazamudin mengaku, usai menetapkan tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO), laporannya ditembuskan ke Kajati Malut dan Kejagung RI. 


Bahkan, pihak keluarga tersangka sampai sekarang belum dapat diketahui oleh tim dari Kejagung RI. 


"Tim Adhyaksa Monitoring Center punya alat mendeteksi itu, cuma belum terdeteksi," imbuhnya. 


*Sebelum Ahmad Tamrin juga ditetapkan tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO( oleh Polda Sulteng*


Kemudian Kejari Pulau Taliabu mendapat laporan bahwa Ahmad Tamin sedang menjadi buruan anggota Polda Sulteng. 


Bahkan, Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/07/II/2022/Ditreskrimsus tanggal 3 Februari 2022. atas tersangka dugaan kasus pidana korupsi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), merugikan negara Rp 29,3 Miliar.


Kabarnya, Ahmad Tamrin terlibat kasus korupsi saat menjabat sebagai Kepala BPKAD Banggai Kepulauan. 


"Kami menerima informasi beliau terlibat korupsi di BPKAD Bangkep," ujarnya. (Jek/Redaksi)