Advertisement
Jakarta,MATALENSANEWS.com- Aktifis Maluku Utara Anti Korupsi ( AMAK) Jakarta telah Menggelar Aksi unjuk rasa di Gedung Merah Putih Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait Dugaan korupsi Alokasi Dana Desa Tahun 2021, Sebesar 19 Miliar Lebih. Gelar aksi sekira Pukul 14.00 WIB , siang tadi.
AMAK Jakarta koordinator Aksi Mukaram K.Ladompe, menyampaikan dalam orasi di depan KPK RI bahwa Hasil Laporan BPK Perwakilan Maluku Utara atas LKPD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2021, No.11.B/LHP/XIX.TER/05/2022 Tertanggal 9 Mei 2022.
Olehnya itu AMAK Jakarta meminta Ketua KPK RI yakni Bapak Firli Bahuri untuk perintahkan Penyidik KPK segera memanggil dan Periksa Mantan Kadis PMD Pulau Taliabu Saudara Mansu Mudo, Plt Kadis PMD Saudari Agusmawati Thoib Kotten, Bendahara PPKAD dan Mantan Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu Irwan Mansur," Terak Mukaram, dalam orasi di depan KPK.
Dia mengungkapkan dalam orasinya bahwa terdapat banyak temuan salah satunya adalah Penyaluran Alokasi Dana Desa ( ADD) pada Pemda Pulau Taliabu TA 2021 senilai Rp 104.380.529.999,73.-( Seratus miliar lebih) yang melekat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPM) Pulau taliabu.
Dimana, pada Tahun Anggaran 2021 Pemda Kabupaten Pulau Taliabu menganggarkan Belanja Transfer Bantuan Keuangan sebesar Rp104.380.529.999,73 dengan realisasi sebesar Rp95.383.930.755,00 atau 91,38%. Dari realisasi tersebut, sebesar Rp28.194.319.755,00 direalisasikan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) ke seluruh desa di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu yaitu sebanyak 71 desa.
Sebab penyaluran ADD Pulau taliabu TA 2021 tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh Dinas DPMD, bahkan dinilai penyaluran anggaran tersebut melanggar Perbub No.3 tahun 2021 tentang Tata Ceara Pengalokasian dan Rincian ADD TA 2021.
"Karena Hasil pemeriksaan BPK RI terdapat pada dokumen rekapitulasi penyampaian laporan pertanggungjawaban dan laporan penggunaan ADD pada Dinas PMD dan wawancara dengan bendahara PPKD, diketahui selama tahun 2021 terdapat realisasi pencairan ADD yang belum dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban atau laporan penggunaan ADD sebesar Rp19.757.297.042,00 Miliar," ujar Mukaram via pesan Watshapp pada media ini. Rabu, 14/12/2022.
Lanjut Koordinator Aksi didepan KPK bahwa Pencairan tahap I ADD Tahun 2021 sebesar Rp6.636.977.342,00 belum dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban tahun 2020 dari 49 desa, pencairan tahap II ADD Tahun 2021 sebesar Rp6.468.071.943,00 belum dilengkapi dengan laporan penggunaan Tahap I, 2021 dari 51 desa; dan pencairan tahap III ADD Tahun 2021 sebesar Rp6.652.247.757,00 belum dilengkapi dengan laporan penggunaan Tahap II 2021 dari 52 desa.
Dalam kasus ini membuat Aktifis AMAK Jakarta menuntut;
1). Untuk mendesak Ketua KPK RI yakni Firli Bahuri segera memanggil dan memeriksa mantan kepala DPMD Pulau Taliabu, Mansu Mudo dan Plt DPMD Pulau Taliabu, Agusmawanti Thoib Konten serta bendahara PPKD dan kepala BPPKAD, atas Kejanggalan atau Dugaan Korupsi penyaluran ADD TA 2021 Tahap I, II dan III yang tidak disertakan laporan pertanggung jawaban prnggunaan Anggaran Tahun 2021 sebesar 19 Miliar lebih.
2). Desak Penyidik KPK RI segera turun di Pemda Pulau Taliabu untuk menindak lanjuti hasil temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara No : 11.B/LHP/XIX.TER/05/2022, Tanggal : 9 Mei 2022.
3). Desak Penyidik KPK RI segera melakukan Penindakan dugaan korupsi ADD Pulau Taliabu tahun 2021 sebesar Rp 19 Miliar lebih yang melekat di dinas DPMD Pulau Taliabu tersebut." tegasnya. ( Jek/Redaksi)