Advertisement
LABUHA,MATALENSANEWS.com- Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ad-hoc dinilai Bermasalah, KPU Diduga Mengamankan Titipan, Dan Meluluskan Peserta Yang Bermasalah
Sejak awal tahapan rekrutmen Penyelenggara Pemilu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Selatan secara institusional telah mengcover informasi soal siapa rekom siap, mulai dari orang dekat, partai politik, hingga diduga titipan dari Kepala Desa (Kades). "Hal ini disampaikan oleh Sekertaris Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DPC Halmahera Selatan, Rafli Sukur, via pesan Watshapp pada media ini. Minggu, 18/12/2022. lanjut dia,
Meskipun Komisioner KPU telah mengumumkan hasil tes rekrutmen Panitia Ad-Hoc (PPK) di 30 Kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan.
Diketahui ada oknum peserta yang diluluskan juga diduga telah melakukan penggelapan honorarium tenaga Ad-Hoc (PPS) dan Sekretariat pada Pemilihan Bupati-Wakil Bupati tahun 2020 lalu.
Seperti saudara *Lexifence Tagaku*, selaku Ketua PPK tahun 2020 dan *Sumarni Amran* sebagai anggota adalah masing-masing mantan anggota Ad-Hoc pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan tahun 2020. Dan saat ini ketahui lulus sebagai PPK Kecamatan Gane Timur.
"PPK tahun 2020 dilaporkan ke pihak Kepolisian *(Polsek Gane Timur)* pada bulan Januari 2021 oleh PPS dan staf Sekretariat untuk dimintai pertanggungjawaban, hingga saat ini sebagian honorium tidak diserahkan karena anggaran sudah terpakai dan dibagi-bagi untuk 5 orang anggota PPK." ungkapnya.
Sekertaris GMNI, Rafli Sukur menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan, seharusnya lebih jelih dalam perekrutan PPK khusus di zona Gane Timur, secara khusus terhadap oknum-oknum yang dengan sengaja berniat untuk menggelapkan honorarium/anggaran PPS dan staf Sekretariat di Kecamatan Gane Timur.
"Pihak KPU Halmahera Selatan, dianggap lalai dan sengaja melindungi dan mengakomodir saudara *Lexifence Tagaku* dan *Sumarni Amran* yang jelas-jelas sudah pernah melakukan kesalahan sehingga membawa citra buruk bagi lembaga Ad-Hoc." cetusnya. ( Jek/Redaksi)