Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 03 Desember 2022, 7:20:00 PM WIB
Last Updated 2022-12-03T12:20:21Z
BERITA TNINEWS

Mengejutkan, Mayor Paspampres Tega Setubuhi Paksa Prajurit Wanita Kostrad

Advertisement


MATALENSANEWS.com-
PERWIRA Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berpangkat mayor ditetapkan m Buenjadi tersangka kasus pemerkosaan perwira muda wanita dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).


Mayor Paspampres itu kini telah ditahan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang berasal dari kesatuan PERWIRA Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berpangkat mayor ditetapkan m Buenjadi tersangka kasus pemerkosaan perwira muda wanita dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).


Mayor Paspampres dan korban diduga sudah kenal sejak proses pelatihan petugas pengamanan KTT G20. Kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi di salah satu hotel di Bali pada 15 November 2022 malam.


Mulanya mayor Paspampres datang ke lokasi korban diduga dengan dalih izin koordinasi. Korban saat itu disebut sedang tidak enak badan.


Mayor Paspampres memperkosanya hingga kemudian korban bangun pada pagi harinya dalam keadaan tidak berbusana.


Peristiwa pemerkosaan itu pun membuat korban sangat trauma. Berikut sejumlah fakta mengenai kasus pemerkosaan tersebut:


Panglima TNI Minta Pelaku Dipecat


Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan hukuman tegas bagi mayor Paspampres yang memperkosa prajurit wanita Kostrad.


Andika meminta agar anggota Paspampres itu dipecat.“Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).


“Sudah, sudah proses hukum, langsung,” kata Andika.Kasus Ditarik ke Mabes TNI Andika Perkasa memastikan kasus tersebut juga sudah ditangani Mabes TNI.


Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI. “Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” ujarnya.


Danpaspampres Serahkan ke Proses Hukum


Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko buka suara terkait kasus dugaan pemerkosaan anggotanya terhadap perwira muda Kostrad.


Wahyu menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pemerkosaan itu ke proses hukum yang berlaku.“Nanti biar hukum yang memutuskan,” ujar Wahyu.


Wahyu menjelaskan pelaku pemerkosaan itu kini telah ditahan. Penahanan dilakukan dalam rangka menunggu proses hukum. “Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum,” kata Wahyu.


Pelaku Jadi Tersangka


Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan perwira Paspampres berpangkat mayor yang memerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad sebagai tersangka.


Proses hukum saat ini masih berjalan.


“Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka,” kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Jumat (2/12).


Namun Chandra belum menjelaskan rinci mengenai pasal yang dijeratkan kepada tersangka. Penyidik masih menyusunnya berdasarkan keterangan saksi korban. “Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan Saksi Korban dan bukti-bukti awal,” kata Chandra.


Respons Calon Panglima TNI Yudo Margono


Calon Panglima TNI terpilih, Laksamana Yudo Margono, ditanya perihal kasus pemerkosaan yang melibatkan anggota Paspampres.


Dia memastikan setiap anggota yang terjerat pidana pasti akan dihukum.“Saya belum tahu itu, nanti akan kita cek dulu karena ini matra (Angkatan) Darat,” kata Laksamana Yudo saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/12).


Menurut Yudo, tindak pidana yang ada di tubuh TNI pasti akan diproses hukum oleh Puspom terkait.


“Nanti kita akan ada Puspom AD, Puspom AL, dan Puspom AU. Pasti, kalau sifatnya pidana, nanti pasti akan dilaksanakan proses hukum di Pom masing-masing matra,” ujarnya.(Red)