Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 02 Desember 2022, 6:21:00 PM WIB
Last Updated 2022-12-02T11:21:12Z
BERITA UMUMNEWS

Polsek Bacan Timur Halsel diduga Abaikan Laporan Masyarakat Soal Kejahatan Pencurian

Advertisement


LABUHA,MATALENSANEWS.com- Beberapa kasus tindak pidana dilaporkan Warga Masyarakat Desa Babang ke pihak Kepolisian Sektor Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel)Maluku Utara. Mengabaikan laporan disampaikan oleh pihak korban.


Salah satunya, laporan pencurian dua buah Hp milik " Nia Amran, warga Desa Babang Kecamatan Bacan Timur. Korban bersama orang tuanya telah melaporkan ke Polsek pada hari selasa tanggal 29 November 2022, sekitar pukul 09:30 Wit, Pagi.


Menurut orang tua korban bahwa, dirinya merasa kesal terhadap Pelayanana Anggota Polsek mengabaikan aduan yang disampaikan oleh korban.


Saya sangat kecewa terhadap pelayanan Anggota Polsek Bacan Timur. Tidak ada artinya kami sebagai korban buat aduan.


"Sebab di hari selasa tanggal 29 November 2022. saya bersama anak perempuan membuat laporan kehilangan dua buah Hp merek Samsung Galaxi A03S," tutur Ambran selaku orang tua korban pada Awak Media ini.


Amran mengatakan, kami juga sudah memberikan identitas dan foto milik pelaku. Polisi yang menerima laporan sempat menyampaikan jika kami dari pihak korban menemukan pelaku terlebih dulu. Maka akan kembali informasikan ke pihak Polsek agar dapat menangkap pelaku.


Kemudian tepatnya di hari Kamis tanggal 01 Desember 2022. Kami mendapat informasi dari salah satu Warga Ibu/Kota Labuha (Halsel), atas nama Pak Edi lewat telepon.


Pak Edi sampaikan bahwa, Pelaku atas nama Asnawir alias Nawir Warga Desa Wayaua dan ibu kandungnya asal Warga Masyarakat Desa Prapakanda Kecamatan Kepulauan Batanglomang (Halsel) itu.,


Kemudian pelaku menjual dua buah Hp merek Samsung Galaxi A03S, dan isi Hp terdapat Foto-Foto milik anak saya Nia. Setelah dijual, tiba-tiba Pelaku pergi begitu saja. Kemudian saya dengan Pak Edi mencari pelaku dan ditemukan sedang duduk minum minuman keras beralkohol jenis Cap Tikus bersama teman-temannya di seputaran (Ibu/Kota Labuha).


"Untuk itu, saya balik laporkan ke Polsek Bacan Timur tepatnya sekitar pukul 05:00 Wit, Soreh. tanggal 01 Desember 2022. dengan tujuan agar pelakunya ditangkap karena sudah menjual HP milik anak saya dan satu Hp masih di kuasai pelaku," kata Ambran.


Dia bilang pelaku berada di Labuha, lagi duduk santai sambil minum minuman keras. Lebih parahnya Anggota polsek beralasan kalau pelaku berada di luar Wilayah Tugas sudah bukan ranahnya pihak Polsek Bacan Timur.


Sehingga Polisi meminta saya pergi ke Polres Labuha (Halsel) untuk meminta bantuan menangkap Pelaku. Begitu juga Anggota yang ada di Polres Labuha arahkan saya kembali ke Polsek Bacan Timur lagi.


Karena aduannya tidak masuk ke Polres    

Tapi sudah ditangani oleh Polsek. Kami Masyarakat merasa bingung dan banyak biaya yang kami keluarkan saat membuat laporan ke Polisi, "Urusannya terlalu banyak bulak balik, jadi kami sebagai korban mengalami kerugian berulang ulang," kesal Amran.


Lanjut dia, alangkah baiknya setiap kejadian tidak perlu laporkan ke polisi, kebutulan aduan yang di laporkan. saya minta ke pihak polsek tidak perlu tindak lanjuti, nanti saya dan pihak keluarga yang mencàri pelaku sampai ketemu.


Apalagi pelaku tersebut itu mantan Narapidana barusan keluar dari Lapas Labuha. "Jadi saya berharap jika ada Warga yang kenal pelakunya maka hajar dan serahkan ke saya sebagai korban yang dirugikan," tegas Amran.


Terpisah, Kapolsek Bacan Timur, Halmahera Selatan masih dalam upaya konfirmasi hingga berita ini di tayangkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. (Tim/Jek/Redaksi)