Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 08 Desember 2022, 12:53:00 PM WIB
Last Updated 2022-12-08T05:53:45Z
INVESTIGASINEWS

SPBU 44.591.09 Margorejo Diduga Lalai Dalam Menjual Solar Bersubsidi,Hal Itu Dicurigai Dimanfaatkan Mafia Solar

Advertisement


Pati,MATALENSANEWS.com- Ironis, SPBU Margorejo 44.591.09 desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, kabupaten Pati,Diduga lalai pengawasan dalam penjualan solar bersubsidi, dan Diduga kuat ikut kerja sama terlibat dalam struktur birokrasi mafia migas di bumi bertajuk Mina tani.Selasa,-6-12-2022


berdasarkan dari temuan wartawan, saat melakukan kroscek dilapangan ditemukan pembelian solar bersubsidi memakai drijen, dengan membawa surat rekomendasi, Namun didalam surat rekomendasi hanya mendapatkan jatah 70 liter, perhari.namun ironisnya,surat rekomendasi tersebut digunakan untuk membeli BBM solar bersubsidi berulang ulang, untuk melancarkan aksinya solar tersebut ditampung tidak jauh dari titik lokasi SPBU Margorejo, 


ineseal HT, warga desa bageng kecamatan Gembong selaku atas nama surat keterangan rekomendasi saat dikonfirmasi menuturkan, "iya saya habis beli solar di SPBU Margorejo untuk saya gunakan menghidupkan mesin dikandang ayam di desa gembong"

namun saat disinggung terkait apakah anda pelaku usaha peternak kadang ayam, Iniseal HT mengatakan,kandang ayam tersebut bukan punya saya tetapi saya hanya nguli disini mas,dan saya hanya atas nama didalam surat, saya membeli berulang ulang di karenakan ini untuk beberapa hari saya tidak membeli solar,jadi saya kalikan dari 70 liter kali berapa hari",terangnya


di sisi lain, Sudarto selaku pengawas SPBU Margorejo ketika dikonfirmasi awak media mengatakan," untuk pembelian solar, persatu orang pemohon kan ada kuotanya mas,"

"mau diambil 3 hari sekali,kali jatah 70 liter perhari didalam pembelian satu hari ya gak apa apa mas,yang penting ada surat rekomendasinya," 

"kalau masalah itu ditampung tidak jauh dari SPBU ya bukan salah kita, salah pembelinya,

ujar sudarto


sementara itu,ujar Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Pesero)dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (2/4/2022).


Diketahui sepanjang tahun 2021, Pertamina juga telah memberikan sanksi kepada sekitar 100 SPBU nakal yang terbukti melakukan penyelewengan. Penyelewengan di antaranya pengisian solar subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan atau administrasi, serta melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter. Penindakan ini terus dilanjutkan Pertamina sampai saat ini.


Baca:Bentuk Tim Task Force, Luhut: BBM Solar Tak Boleh Langka!

Dalam memberikan efek jera kepada para pengusaha SPBU, Fajriyah bilang Pertamina juga memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan SPBU.


"Jadi Ini berlaku pada seluruh SPBU / SPBN yang lain jika terbukti kuat melakukan penyelewengan solar bersubsidi yang bisa merugikan negara dan masyarakat. Pertamina juga akan terus berkoordinasi intens dengan POLRI dan TNI untuk menindak tegas penyimpangan penyaluran solar yang tidak sesuai dengan regulasi," jelasnya.


Solar bersubsidi, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, ditujukan untuk sektor transportasi, yakni kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, Pemadan kebakaran, pengangkut sampah)dankendaraan berplat kuning. Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.


"Untuk kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6 bukan merupakan kendaraan yang berhak menggunakan solar subsidi, sehingga diharapkan mereka menggunakan solar nonsubsidi seperti Pertamina Dex atau Dexlite," sambung Fajriyah.


Untuk memastikan penyaluran, Pertamina juga melakukan pemantauan secara real time Informasi terkait stok dan proses melalui sistem digitalisasi di Pertamina Integrated Command Centre (PICC).


Pertamina membuka saluran bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait produk maupun keluhan dalam pelayanan melalui kontak Pertamina di 135 atau bisa mengakses website resmi Pertamina di www.pertamina.com. 


"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melihat tindakan penyelewengan solar bersubsidi, dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau Pertamina melalui layanan kontak Pertamina di 135. Mari kita awasi bersama produk-produk subsidi agar masyarakat yang berhak dapat menikmatinya," pungkas Fajriyah.(Red)