Advertisement
TERNATE,MATALENSANEWS.com- Tidak Pernah Berhenti, DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara, terkait Pelayanan pemerintah terhadap masyarakat adalah keharusan konstitusi yang Harus di patuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya tanpa adanya penyimpanan dalam setiap dan atau kebijakan-kebijakan pemerintah negara.
Tetapi sudah berapa fase yang telah kita lewati bersama dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara ternyata yang ditemui dan kita alami saat ini, kebijakan-kebijakan keperintah telah keluar jauh dari cita-cita revolusi 17 Agustus 1945 membangun masyarakat yang adil dan makmur, bahkan praktek pemerintah akhir-akhir ini cenderung menampakan banyak dugaan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN).
Untuk diketahui indeks prestasi korupsi di Indonesia berada pada peringkat ke 90 dari 197 negara, bahkan motif korupsi banyak terjadi pada proses pelayanan pada birokrasi pemerintah dan pengadaan barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah.
Misalkan saja hal ini terjadi pada pemerintah daerah di Provinsi dan Kabupaten kota di Maluku Utara, dengan sejumlah permasalahan yang tidak mampu diselesaikan oleh lembaga penegak hukum di Provinsi Maluku Utara baik Polda dan Kejati, terkait Dugaan sejumlah kasus korupsi dan pelanggan pekerjaan di antaranya, "Hal ini disampaikan oleh ketua GPM Malut Sartono Halek, dalam orasi didepan kantor Kejati Maluku Utara. Senin, 5/12/2022, sekira pukul 11.30 Wit, siang tadi.
Selain itu, GPM memaparkan dugaan pelanggan pada sejumlah proyek milik Kemeterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( Kemen PUPR) RI diantaranya pekerjaan Air bersih atau pembangunan jaringan Perpipaan SPAM IKK Taliabu Barat Laut yang terletak dilokasi Desa Limbo itu, milik Balai Parasarana Pemukiman Wilayah ( BPPW) Maluku Utara dengan nilai yang sangat fantastis yakni 24 Miliar dari APBN tahun 2019, dan Dikerjakan oleh PT. Kusumo Wardana Group.
Proyek pembangunan jembatan Ake Tiabo Kabupaten Halmahera Utara yang dikerjakan oleh PT.Viktori Senergi Perkasa, sumber dana dari APBN dengan nilai Rp.16.954.469.800, Miliar yang sudah dilakukan pemutusan kontrak. dan sejumlah proyek proservasi di sejumlah ruas jalan milik BPJN.
"Proyek pekerjaan pembuatan konstruksi Breakuater pantai Sofifi kota Tidore Kepulauan dengan nilai Rp.48,5 Miliar dilaksanakan oleh PT. Aditaama Bangun Perkasa, proyek Breakuater pantai Weda, dan Pulau Morotai milik Balai Wilayah Sungai ( BWS) Maluku Utara yang diduga tidak memiliki izin Lingkungan baik AMDAL maupun UKL/UPL sebagai syarat yang di wajibkan dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup." teriak bung Tono dalam orasinya.
Lanjut, Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara dalam orasi didepan kantor Kejati Maluku Utara itu, sejumlah permasalahan Dugaan tindak pidana Korupsi tersebut diatas tentunya telah melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan Uñdang Undang Nomor 31 Tahun 1999, Pemberantasan tindak Pidana korupsi dan undang -undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan peraturan presiden ( PERPRES) no 12 tahun 2021, perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujar bung Tono.
Oleh karena itu, DPD GPM Malut menuntut untuk mendesak Polda dan Kejati Malut Usut Tuntas Anggaran pembuatan AMDAL. dan Proyek pekerjaan Perkuatan Konstruksi Breakuater Pantai Sofifi, Weda dan Pulau Morotai.
Desak Kejati dan Polda Maluku Utara ( Ditreskrimsus) telusuri proyek jembatan Ake Tiabo Halmahera Utara 2022 dan sejumlah pekerjaan preservasi yang diduga bermasalah.
Desak Kejati dan Polda Malut ( Ditreskrimsus) melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kepala Balai Kasatker, PPK dan Rekanan atau Kontraktor atas Dugaan Pelanggaran proyek jaringan perpipaan SPAM IKK Taliabu Barat Laut di Desa Limbo milik Balai Prasarana Pemukiman Wilayah ( BPPW) Malut.
Desak Inspektorat jenderal Kementerian PUPR RI segera melakukan audit investigasi atas sejumlah pekerjaan milik BPJN Malut dan BPPW serta BWS Maluku Utara.
Desak Polda Maluku Utara ( Ditreskrimsus) segera usut tuntas proyek yang dimaksud diatas karena diduga kuat bermasalah." tegas Sartono dalam orasinya. ( Jek/Redaksi)