Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 12 Januari 2023, 1:56:00 AM WIB
Last Updated 2023-01-11T18:56:25Z
BERITA UMUMNEWS

28 Orang Tersangka Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, KPK Melakukan Penahanan Baru 10 Orang

Advertisement


JAKARTA,MATALENSANEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28 Tersangka dalam penyidikan perkara suap Anggota DPRD Jambi periode 2014 sampai dengan 2019 terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Siaran Pers,11 Januari 2023

05/HM.01.04/KPK/56/01/2023.


Para tersangka tersebut yakni SP, SA, SN, MT, SP, RW, MJ, PR, IK, TR, KN, MH, LS, EM, MK, RH, MS, HH, AR, BY, HA, NR, NU, ASHD, DL, MI, MU, dan HI.


KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 10 Tersangka dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 10 sampai dengan 29 Januari 2023.


Penahanan terhadap Tersangka SP, SN, MT, SP dan RW di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Tersangka MJ dan IK di Rutan KPK pada Kavling C1; Tersangka PR dan TR di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; serta Tersangka SA di Rutan Polres Jakarta Selatan.


Dalam perkara ini, diduga bahwa untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018, Tersangka SP dkk. selaku Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 sampai dengan 2019 meminta sejumlah uang ‘ketok palu’ kepada Zumi Zola selaku Gubernur Jambi. Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar. 


Selanjutnya pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi para Tersangka di DPRD yang besarannya senilai Rp100 juta sampai dengan Rp400 juta per-Anggota.


RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018 akhirnya disahkan. Kemudian untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin tersebut, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi.


Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


KPK mengingatkan kepada para pejabat publik, bahwa uang negara yang dikelola dan gaji yang diterima adalah hasil dari keringat rakyat. Oleh karenanya harus dikelola dengan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan rakyat.


KPK juga mengimbau kepada para Tersangka lainnya, agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya. (Redaksi)


Sumber" Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi.