Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 11 Januari 2023, 2:21:00 PM WIB
Last Updated 2023-01-11T07:21:31Z
LENSA KRIMINALNEWS

3 Orang Pembobol SDN Gondoriyo Diamankan Polres Semarng

Advertisement


Laporan : Prabu Guntur

Ungaran,MATALENSANEWS.com-Polres Semarang bekerja sama dengan Polres Temanggung berhasil mengungkap pembobolan SDN Gondoriyo Kec. Jambu yang terjadi pada Selasa (3/1/2023) dini hari.


Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK., MH., saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023) membenarkan penangkapan 3 (Tiga) orang tersangka yang dimana 2 (Dua) orang diantaranya masih dibawah umur.


“Berkat kerjasama dengan Polres Temanggung, ketiga tersangka berhasil diamankan jajaran Polres Temanggung saat beraksi di SDN Ngipik Temanggung, (Senin 9/1/2023). Dan saat ini jajaran Polres Semarang dari Unit Reskrim Polsek Jambu sedang melakukan koordinasi dengan Polsek Pringsurat.” Ujarnya.


Lebih lanjut pihaknya menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan warga Kab. Semarang, yaitu CL (19), MA (17) dan MM (16).


“Ketiga tersangka setelah melakukan aksinya di SDN Gondoriyo Jambu pada tanggal 9 Januari 2023 dini hari kembali melakukan aksinya di TK Ngampin dan SDN Ngipik Pringsurat Kab. Temanggung.” Jelas AKBP Yovan.


Didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Jambu, Kapolres kembali menyampaikan bahwa dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 (Satu) buah Notebook yang diambil dari SDN Gondoriyo Jambu dan 1 (Satu) buah linggis panjang 20 Cm yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.


“Untuk barang bukti 1 (Satu) buah Notebook yang diambil tersangka merupakan hasil saat membobol SDN Gondoriyo Jambu Kab. Semarang sedangkan untuk TKP di TK Ngampin pada tanggal 9 Januari 2023 dini hari pelaku tidak berhasil membawa barang apapun.” Pungkasnya.


Kepada tersangka CL akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan untuk tersangka dibawah umur akan diserahkan Unit PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak).