Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 27 Januari 2023, 9:49:00 AM WIB
Last Updated 2023-01-27T02:49:37Z
BERITA PERISTIWANEWS

4 Orang Tersangka Pembakaran Kantor Desa Silang Bacan Timur Selatan

Advertisement


LABUHA,MATALENSANEWS.COM - Kejadian Pembakaran Kantor Desa Silang Kecamatan Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, yang telah terjadi pada hari, Rabu tanggal 11 Januari 2023, pasca pengumuman sangketa Pilkades di Halmahera Selatan terus di selidiki oleh Polres Halsel.


Kemudian Polres Halmahera Selatan telah menetapkan 4 Orang tersangka pembakaran Kantor Desa Silang dan telah di lakukan penahanan di Rutan Polres Halsel. Rabu, (25/01/2023).


Kapolres Halsel AKBP Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K., menerangkan penetapan 4 Orang tersangka telah kami lakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi saksi dan gelar perkara yang dilaksanakan di Polres Halmahera Selatan.


"Kemudian 4 orang tersangka tersebut dilakukan penahanan diantaranya; DH (42), SA (23), MY (31), dan AH (32), dari hasil pemeriksaan ke empat pelaku telah mengakui perbuatannya." Ujarnya.


Lanjutnya, pihak kami akan terus melakukan pengembangan dari pemeriksaan saksi maupun tersangka dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain.


"Dan ke 4 tersangka di kenakan pasal 187 atau Pasal 170 ayat (1) atau pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana." pungkasnya. ( tim/Jek/Redaksi)