Advertisement
JAKARTA,MATALENSANEWS.com - Dugaan kejahatan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa ( ADD) di Pulau Taliabu Sebesar Rp 19 Miliar Lebih dan kasus Korupsi Pemotongan DD sebesar Rp.4 miliar lebih yakni Tersangka ATK selaku Plh Kadis Pemberdayaan masyarakat dan Desa Kabupaten Pulau Taliabu, Agusmawati Toib Koten.
Lagi-lagi, Aktivis Maluku Utara Anti Korupsi (AMAK) Jakarta terus menyuarakan kasus korupsi, dalam Aksi Unjuk rasa Jilid Ke-3 di Gedung Merah Putih Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) RI.
Adanya temuan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2021 No.11.B/LHP/XIX.TER/05/2022 Tertanggal 9 Mei 2022.
Atas laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana kejahatan korupsi Alokasi Dana Desa Tahun 2021 sebanyak Rp 19 Miliar lebih, terus di pertanyakan.
Pasalnya, penyaluran ADD TA 2021, tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh Dinas PMD Pulau Taliabu yang dipimpin oleh Plt.Agusmawati Thoib Koten sebagai Tersangka kasus korupsi Pemotongan Dana Desa di 8 Kecamatan, Kabupaten Pulau Taliabu.
"Bahkan dinilai penyaluran anggaran tersebut tidak sesuai Perbub No. 3 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian ADD TA 2021. "tegas Koordinator Lapangan, Mukaram dalam Orasinya di Gedung KPK, pada Kamis ( 12/1/2023 kemarin) sekira pukul 14:00 Wib.
Mukaram, juga menyampaikan dengan tegas dalam orasi di depan gedung KPK bahwa, hasil pemeriksaan atas dokumen realisasi penyaluran tahapan ADD selama Tahun 2021 menunjukkan penyaluran ADD Tahap I belum dilengkapi dengan Laporan Pertanggungjawaban ADD tahun sebelumnya yakni tahun 2020.
"Tersangka Agusmawati Thoib Kotten selaku Plt Kadis PMD Pulau Taliabu juga tidak menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Tahun 2020 yang merupakan bagian dari mekanisme pencairan tahap I ADD 2021, karena tidak membentuk Tim Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban ADD ." tegas dalam orasinya di Gedung KPK.
Dia, juga menegaskan dalam orasinya bahwa, penyaluran ADD Tahap II dan Tahap III tahun 2021 tidak dilengkapi Laporan Penggunaan ADD tahap I dan II tahun 2021.
"Pemeriksaan dokumen rekapitulasi penyampaian laporan pertanggungjawaban dan laporan penggunaan ADD pada Dinas PMD dan bendahara PPKD, diketahui selama tahun 2021 terdapat realisasi pencairan ADD yang belum dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban atau laporan penggunaan ADD sebesar Rp19.757.297.042,00." tegas Korlap, Mukaram di Gedung KPK.
Lanjut Mukaram dalam orasinya di Gedung KPK bahwa, KPK tidak boleh diam dalam ruangan, harus turun untuk melakukan penyelidikan, Penyidikan hingga menetapkan tersangka, kasus dugaan korupsi atas Pencairan tahap I ADD Tahun 2021 yang tidak dilengkapi dengan bukti laporan pertanggungjawaban tahun 2020 dari 49 Desa.
"Kemudian, pencairan tahap II ADD Tahun 2021 juga tidak melengkapi dengan bukti laporan penggunaan Tahap I 2021 dari 51 Desa serta pencairan tahap III ADD Tahun 2021 juga tidak dilengkapi dengan laporan penggunaan Tahap II 2021 dari 52 desa di Kabupaten Pulau Taliabu." jelas Mukaram dalam orasi nya.
Masih Mukaram, Tidak hanya itu, perlu diketahui Tersangka Agusmawati Thoib Kotten menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PMD Taliabu. Tersangka Agusmawati Thoib Kotten sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas daerah pada Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Taliabu.
Tersangka Agusmawati Thoib kotten juga terlilit korupsi pemotongan DD tahap I Tahun 2017. Pemotongan DD tersebut dalam satu desa dipotong sebesar Rp.60 Juta dari 71 desa yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu. Ditaksir kerugian Negara sebesar Rp. 4,24 Miliar.
Kemudian, Pemotongan Dana Desa itu dilanjutkan dengan cara ditransfer ke rekening CV. Syafaat Perdana melalui Bank BRI Unit Bobong Taliabu pada Sabtu 8 Juli 2017 dengan penanggung jawab Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus. "Dan diketahui CV. Syafaat Perdana juga Milik Tersangka Agusmawati Thoib kotten." tegas Mukaram dalam orasinya.
Mukaram, juga beberkan Kasus korupsi Pemotongan DD Tahun 2017 itu ditanggani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan Agusmawati Thoib Kotten ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi sampai sejauh ini Agusmawati Thoib kotten masi dibiarkan berkeliaran di ibukota Bobong dan bahkan menjabat lagi sebagai Plt Kepala Dinas PMD Pulau Taliabu.
"Kemudian kembali melakukan aksi tidak terpuji yakni Korupsi ADD tahap I, II dan III Tahun anggaran 2021 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: 11. B/LHP/XIX.TER/05/2022, Tertanggal 9 Mei 2022 ." pungkasnya.
*TUNTUTAN*
1). Mendesak KPK RI Panggil dan Periksa Plt Kepala DPMD Pulau Taliabu, Agusmawati Thoib Kotten dan CS, atas Penyaluran ADD TA 2021 Tahap I, II dan III yang tidak disertakan LPJ Penggunaan Anggaraan Tahun 2021 Senilai Rp 19 Miliar Lebih
2). Desak KPK harus turun untuk melakukan penyelidikan hingga Penyidikan dalam temuan BPK RI Perwakilan Malut Utara No: 11 .B/LHP/XIX.TER/05/2022, Tanggal : 9 Mei 2022, Diduga Ada korupsi ADD.
3). Desak KPK Tangkap dan Tahan Tersangka ATK, Plt Kadis PMD Pulau Taliabu Agusmawati Toib Koten atas Korupsi Pemotongan DD senilai Rp.4 Miliar Lebih dan ADD Pulau Taliabu Tahun 2021 Senilai Rp 19 Miliar Lebih.
4). Desak KPK RI Ambil Alih Kasus Korupsi Pemotongan DD Tahap I TA 2017 Yang Diduga Dikorupsi Senilai Rp. 4 Miliar Lebih, Yang Mana Sejauh Ini Mandek Di Tangan Penyidik Ditreskrimsus Polda Malut.
5). KPK Segera Panggil Dan Periksa Bupati Pulau Taliabu sebagai Penanggung Jawab Anggaran ADD Dan DD Pulau Taliabu Untuk Dimintai Keterangan. ( Jek/Redaksi)
Sumber," Kordinator Lapangan AMAK Jakarta Mukaram.