Advertisement
HALSEL,MATALENSANEWS.COM - Ratusan Warga Desa Maffa yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM) menggelar Aksi didepan kantor Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Aksi yang dilakukan pada kamis 26/1/2023 sekira pukul 21:00 WIB Buntut dari Pengumuman Nomor: 140/079/1/2023, daftar Hasil Putusan Pemilihan Kepala Desa Gelombang ke Dua yang ditandatangani oleh Bupati Halmahera Selatan Hi Usman Sidik.
Daftar hasil putusan Pemilihan Kepala Desa yang dilakukan pada senin 9 Januari dan di pajang dibeberapa tempat pada selasa 10 Januari 2023.
Disampaikan Sekertaris Permusyawaratan Desa (BPD) Mafa Maulana mengatakan AMM menilai surat yang dikeluarkan oleh Bupati Usman Sidik cacat hukum dan tidak prosedural.
Persoalannya buntut dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Maffa yang diselenggarakan pada 12 November 2022 lalu, terjadi kecurangan yang dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Pilkades.
Kemudian dibatalkan oleh BPD, dan Panitia Kecamatan, Panitia Desa, Kepala Desa Maffa dan Ketua Rt/Rw saat pleno yang berdasarkan kordinasi antara pihak-pihak berkepentingan.
"Dari dugaan kecurangan itu kemudian naik ke proses penyelesaaian sengketa yang prosesnya dilakukan 2 kali proses persidangan," ujar Maulana.
Dirinya menjelaskan bahwa proses persidangan yang dilakukan melalui pembacaan perkara oleh Hakim, mendengar keterangan para saksi, yang seharusnya menjadi persidangan 3 yakni sidang putusan, namun tidak dilakukan sidang putusan.
Sehingga apa yang dilakukan oleh Bupati Usman Sidik dengan mengeluarkan surat pelantikan kepala desa Maffa dan kepala desa lainnya dianggap cacat hukum dan tidak prosedural.
"Karena Kami anggap Bupati Usman Sidik telah menabrak Peraturannya sendiri," katanya.
Sebab pada tanggal 25 Januari 2023, telah di keluarkan surat undangan pelantikan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang dilangsungkan pada hari Jum’at 27 Januari 2023 pukul 07.30 WIT di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan.
Rencananya Pelantikan para Kades yang akan dilantik oleh Bupati Halsel Hi Usman Sidik pada Jum’at besok kemudian direspon oleh Mayoritas Masyarakat Desa Maffa dari Massa 3 Cakades.
Aksi penolakan yang dihadiri kurang lebih 200 orang dengan melakukan pembakaran Ban Bekas dan membalik Mobil Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Maffa didepan kantor Camat.
"Kami lakukan ini adalah bentuk protes terhadap tindakan Bupati yang telah menginjak-injak harkat dan martabat Kami Warga Maffa pada Khususnya dan Masyarakat Halsel secara umum serta mencederai Demokrasi," tegasnya.
Dalam aksi , Aliansi Masyrakat Menggugat mendesak kepada Bupati Usman Sidik dengan 8 tuntutan.
1. Batalkan Pelantikan Tahap dua yang dianggap cacat hukum dan tidak prosedural
2. Bupati harus mengeluarkan statemen secara terbuka untuk membatalkan pelantikan tahap dua bagi Desa-Desa yang bermasalah, lebih khusus Desa Maffa.
3. Jika Bupati tidak membatalkan pelantikan tahap dua, maka akan ada pelantikan parlemen jalanan yang dilakukan oleh masyarakat desa Maffa dan kantor Kecamatan sebagai jaminan
4. Cabut Putusan Bupati No. 140/079/1/2023 dan segera lakukan Pemilihan Ulang.
5. Diskualifikasi Calon kepala Desa No urut 3 yang dianggap ikut terlibat dalam proses tahapan kecurangan yang dilakukan oleh panitia desa.
6. Tangkap dan adili panitia desa karena terbukti melakukan kecurangan.
7. Tangkap dan adili Maslan Hi Hasan, Faris Hi Madan (Hamlek), Ivan Pers dan pihak-pihak yang ikut terlibat.
8.Jika tuntutan massa aksi tidak dipenuhi, maka dipastikan aktifitas pemerintahan desa maffa dan kecamatan Gane Timur tidak akan berjalan Selamanya.
Kapolsek Gane Timur Ipda Muhammad Hadi yang dikonfirmasi ikut membenarkan adanya Aksi tersebut dengan mengatakan sebagian warga menggelar aksi Demontrasi.
"Iya ada aksi demo, dan satu mobil milik Desa dirusaki masa, Kami dari Polsek dan Koramil sudah amankan serta mengawal situasi," ujar Muhammad Hadi. (Jek/Redaksi)