Advertisement
BAUBAU,MATALENSANEWS.com– Pemerintah Kota Baubau diminta untuk mengevaluasi kinerja kelurahan Labalawa diduga ada keterlibatan oknum ASN dalam kasus penggelapan sertifikat tanah.
Praktisi Hukum, Mustakim La Dee, SH.,MH meminta Walikota Baubau, La Ode Monianse harus mengevaluasi kinerja aparatur sipil negara pada lingkup dibawah pemerintahannya.
Menurut dia, karena oknum ASN pemerintah kota Baubau berinisial S diduga terlibat bekerjasama dengan salah satu anggota DPRD kota Baubau terkait kasus penggelapan sertifikat tanah di kelurahan Labalawa.
“Ini menjadi catatan kepada Walikota Baubau, kanda La Ode Monianse untuk mengevaluasi pegawai di kelurahan Labalawa karena dari kasus ini (turut terlibat penggelapan sertifikat tanah) ada oknum ASN ikut bermain,” kata Mustakim dalam rilis persnya kepada media matalensanews.com. Rabu, (18/1/2023).
Mustakim menjelaskan evaluasi terhadap ASN dilingkup pemerintahan Kota Baubau, agar akronim 'melayani rakyat tanpa sekat' yang digaungkan oleh Walikota Baubau tidak hanya sekedar ucapan jempol.
"Berkaitan pelayanan kepada rakyat, mudah-mudahan dengan kasus tanah dan diduga melibatkan oknum ASN di kelurahan Labalawa tidak terjadi di kelurahan lain, sehingga diminta kepada Walikota Baubau untuk segera melakukan evaluasi terhadap ASN di kelurahan bukan hanya di Labalawa tetapi semuanya," kata pengacara yang berdarah Buton ini.
"Selain itu, agar pelayanan yang digaungkan Walikota Baubau dengan tanpa sekat benar-benar berpihak kepada rakyat," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan seorang warga kelurahan Labalawa atas nama Ajida melaporkan salah satu anggota DPRD Kota Baubau berinisial KA, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian terkait dugaan pencurian dan pengelapan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau.
Mustakim La Dee, S.H MH sebagai kuasa hukum Ajida mengatakan, pihaknya telah resmi melaporkan KA pada Dirkrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pencurian dan pengelapan sertifikasi tanah pada tahun 2021 silam.
“Betul, ibu Ajida telah melaporkan kasus tersebut di Polda Sulawesi Tenggara dengan nomor LP/B 230/V/2022 SPKT tanggal 14 Mei 2022 tentang pengelapan dan pencurian sertifikat hak milik Ajida di BPN Kota Baubau,” kata Mustakim dalam rilis persnya kepada media, Selasa (17/1/2023). ( Jek/Redaksi)
Sumber," Mustakim La Dee, S.H MH sebagai kuasa hukum Ajida