Advertisement
BOBONG,MATALENSANEWS.com- Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu desak Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera periksa RY, tersangka ATK dan RL dalam kasus dugaan pengadaan PLTS pada sejumlah Desa di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Dimana. Diduga kuat terindikasi korupsi Dana Desa kurang lebih Puluhan Miliar rupiah. Dimana sebanyak 53 Kepala Desa yang ada di Pulau Taliabu dipaksa oleh pejabat (Plh) Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pulau Taliabu, Agusmawati Toib Koten bersama Kepala bidang Kemasyarakatan dan Hukum Adat, Ruslan Lahabibu, berkerjasama dengan pihak perusahaan (PT) yang beralamat di Jakarta tersebut, terindikasi telah melakukan konspirasi jahat dengan tujuan untuk memperkaya diri dan orang lain.
Sebab.Perusahaan tersebut telah menyiapkan barang pengadaan PLTS dari tahun 2021 di salah satu lokasi kosong dibelakang kediaman oknum anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, yang notabenenya berstatus saudara kandung dengan PLH Kadis DPMD. yang beralamat di salah satu Dusun kebun Janda, ibukota Bobong.
Pasalnya, beberapa pejabat pada DPMD Pulau Taliabu tersebut diduga kuat ikut memperkaya diri dan orang lain, dengan cara memaksa sebanyak 53 Kepala Desa se Pulau Taliabu untuk menganggarkkan Pengadaan Lampu jalan atau Pembangkit listrik Tenaga Surya (PLTS) sebanyak 6 Unit Per Desa, dengan nilai sebesar Rp168 juta, diluar biaya transportasi angkut barang ke Desa.
Sebagaimana yang disampaikan sesuai keterangan beberapa kepala Desa bahwa, biaya transportasi angkut, kurang lebih sebesar 30 juta per Desa.
Jadi dalam jumlah per Desa yang harus dibebankan para kepala Desa sebesar Rp198 juta per Desa, itu sudah termasuk biaya transportasi angkut barang ke masing-masing Desa di Pulau Taliabu.
Kemudian itu, dari biaya Rp 198 juta dikalikan dengan sebanyak 53 Kepala Desa yang sudah mengambil barang pengadaan PLTS yang berbauh bisnis untuk memperkaya diri dan orang lain. Yang diduga kuat dilakukan oleh pejabat (Plh) Kepala Dinas PMD bersama Kabid Kemasyarakatan dan Hukum Adat itu.
Selanjutnya, proyek Pengadaan PLTS tersebut akan dibayarkan melalui Dana Desa ( DD) kurang lebih sebesar Rp 10.494.000.000.- ( Sepuluh miliar) lebih. Jika dibayar lunas dari 53 para Kepala Desa di Pulau Taliabu yang menggunakan Dana Desa (DD).
Hal ini berdasarkan keterangan via telpon dan via pesan Watshapp, (12/1/2023) oleh beberapa Kades yang tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan ini.
"Menurut mereka (Kades), kami selalu di paksakan untuk merubah APBDES yang sudah di musawarakan di desa. Mari kita bongkar biar rame." Ungkap salah satu kades.
Ketua DPC GPM Pulau Taliabu, Lisman menanggapi hal ini sebagai bentuk kejahatan yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Dinas PMD Kabupaten Pulau Taliabu dibawah kendali PLH Kadis, Agusmawati Toip Konten (ATK) dengan cara melakukan pemaksaan dan merubah hasil Musdes yang telah dituangkan dalam RPJMDES masing-masing Desa untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya." Ujarnya. Senin, 16/1/2023.
Olehnya itu DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu mendesak Aparat Penegak Hukum, lembaga anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Polda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu segera untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat dilingkup DPMD Pulau Taliabu termasuk saudara RY (suami PLH Kadis DPMD) yang juga diduga ikut terlibat dalam Proyek Siluman itu." tegas bung Lisman. ( Jek/Redaksi)
Sumber," Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu.